Ngintip Aktivitas Kost Putri, Pemilik 'Jogja Cell' dan Karyawannya Dipanggil Polisi

id palangka raya, kios jogja cell, polres palangka raya, cct di kamar kost putri

Ngintip Aktivitas Kost Putri, Pemilik 'Jogja Cell' dan Karyawannya Dipanggil Polisi

Posisi kamera CCTV yang diletakkan di atap kamar kost perempuan dilepas aparat. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polres Kota Palangka Raya memanggil pemilik kios "Jogja Cell" sekaligus pemilik kost yang tepat berada di belakangnya, terkait keberadaan kamera CCTV tersembunyi yang diduga sengaja dipasang di atap kamar tidur penghuni kost putri.

Pemilik berinisial Bal beserta salah satu karyawannya Re diperiksa di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Palangka Raya, Jumat (11/11).

"Berdasarkan bukti dan keterangan yang terus kita kumpulkan untuk menguatkan dugaan, dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keduanya, diduga kuat Bal dan Re bersama-sama terlibat pemasangan dan perekaman CCTV yang jelas hal tersebut tujuannya untuk mengintip aktivitas penghuni kost," kata Kasat Reskrim Erwin Situmorang.

"Kita sudah konsultasikan kasus tersebut ke sejumlah ahli dan tinggal menunggu hasil keterangannya saja, pada saat diperiksa di ruangan penyidik terlihat jelas kepanikan pada perilaku mereka. Berdasarkan keterangan korban serta saksi yang sebelumnya juga diperiksa dan terus kami kumpulkan menunjukan indikasi Bal terlibat dalam kasus CCTV tersebut," bebernya.

Penyidik akan terus mendalami serta mempelajari kasus tersebut dan menunggu hasil keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan, karena dalam kasus tersebut harus ada keterangan ahli yang paham dan mengerti dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, guna membuka dan membuktikan kebenaran dalam kasus tersebut, katanya.

Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan kepada korban WD (21) dan para saksi yang juga merupakan teman-teman kost korban yang berada di Jalan Patimura/Sisinggamangaraja Induk, korban juga menyerahkan barang bukti berupa kamera CCTV yang sudah sempat dirusak dan dibuang keatas atap oleh Bal selaku pemilik kost.

Namun CCTV tersebut berhasil diambil dan diselamatkan korban, juga menyerahkan kartu memori yang didalamnya diduga kuat berisi rekaman tentang aktivitas kesehariannya. Korban merasa malu dan sangat keberatan hak privasinya dilihat dan direnggut oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil temuan dan barang bukti, korban didampingi teman-teman sesama penghuni kost pada awal mulanya melapor Ke Polsek Pahandut, namun pada saat tiba di Polsek Pahandut korban disarankan berkonsultasi kepada pihak Polres Palangka Raya khususnya pada unit (PPA) yang memiliki wewenang menangani kasus tersebut. 

Baca: