Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menggelar konsultasi publik untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan.
"Kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, agar Pemkab mengatur tata ruang wilayah yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan tata ruang wilayah kabupaten," kata Bupati Seruyan Sudarsono saat membuka Konsultasi Publik Rencana RTRW Seruyan di Kuala Pembuang, Kamis.
Ia mengatakan, konsultasi publik penting untuk dilakukan mengingat penyusunan RTRW Seruyan perlu data yang mutakhir baik secara institusional dan proporsional di lapangan, karena saat ini RTRW Seruyan yang sejak awal disusun pada 2003 lalu dan mengalami revisi pada 2006 juga sudah tidak valid lagi.
"Jadi perlu ada penyesuaian-penyesuaian di lapangan," katanya.
Menurutnya, untuk penyesuaian itu perlu ada tim survey di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendukung perolehan data, baik berupa informasi, institusional maupun data lapangan, serta aset-aset yang dimiliki.
Dia mengatakan, diperlukan pula data informasi serta hasil studi dari SKPD-SKPD yang menghasilkan rencana arah pengembangan wilayah, misalnya untuk kawasan zonapolitan, agropolitan, ruang terbuka hijau, kawasan wisata dan lain sebagainya.
"Ini diperlukan sebagai bahan masukan penyusunan RTRW yang bisa dipertanggung jawabkan secara akademik," katanya.
Ia menambahkan, penyusunan RTRW Seruyan juga perlu memperhatikan harmonisasi peta pola tata ruang dengan peraturan pemerintah pusat, misalnya dengan Kawasan Strategis Nasional Tanjung Puting atau peraturan daerah tentang pemanfaatan ruang di seluruh sektor di Seruyan.
"Kita berharap Perda RTRW Seruyan dapat segera terwujud, karena Perda RTRW sangat dibutuhkan sebagai salah satu dasar hukum pelaksanaan pembangunan," katanya.
Sementara, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seruyan Bahrun Abbas mengatakan, konsultasi publik rencana tata ruang merupakan bagian dari penyusunan RTRW Seruyan yang hampir memasuki tahap akhir, sebelum disahkan menjadi Perda RTRW Kabupaten Seruyan.
"Penyusunan RTRW ini sangat penting, karena menyangkut pembangunan Seruyan puluhan tahun ke depan," katanya.
Berita Terkait
DPRD Kalteng minta pembinaan ke petani harus terus dan berkelanjutan
Kamis, 8 Februari 2024 16:34 Wib
DPRD Kalteng optimis kehadiran TransNusa berdampak positif terhadap perekonomian
Kamis, 9 November 2023 17:11 Wib
Legislator Kalteng pertanyakan pemasangan listrik PLN di Pembuang Hulu
Rabu, 15 Maret 2023 13:31 Wib
Sejumlah desa di Kalteng minta dukungan pengembangan sektor perikanan
Kamis, 2 Maret 2023 20:12 Wib
DPRD Kalteng minta semua perda disosialisasikan secara optimal
Rabu, 22 Februari 2023 20:39 Wib
DPRD Kalteng dukung pasar penyeimbang tekan inflasi di Sampit
Jumat, 10 Februari 2023 6:49 Wib
Pemda di Kalteng diminta mulai antisipasi kelangkaan daging saat lebaran
Selasa, 17 Januari 2023 18:12 Wib
Sebanyak 10 raperda jadi prioritas Bapemperda DPRD Kalteng tahun 2023
Jumat, 2 Desember 2022 18:22 Wib