Damang Harus Jalin Kerjasama Dengan Camat, Ini Harapan DAD Lamandau

id lamandau, damang kepala adat, DAD lamandau, bupati lamandau

Damang Harus Jalin Kerjasama Dengan Camat, Ini Harapan DAD Lamandau

Ketua Dewan Adat (DAD) Dayak Kabupaten Lamandau, Ir Marukan. (Foto Setda Lamandau)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Damang Kepala Adat memiliki peran dan fungsi strategis. Damang berfungsi sebagai mitra pemerintah, khususnya camat, dalam hal menangani permasalahan adat istiadat di tingkat kecamatan. 

Ketua Dewan Adat (DAD) Dayak Kabupaten Lamandau, Ir Marukan, mengharapkan, agar para Damang Kepala Adat dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah kecamatan dan Dewan Adat Dayak kecamatan, juga para mantir adat, bisa menjalin kerjasama dengan pemerintahan desa dan kelurahan.

"Sehingga diharapkan kehadiran damang dapat mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama bidang adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan penegakan hukum adat," jelas Marukan yang juga menjabat sebagai Bupati Lamandau.

Namun diingatkan Marukan, agar damang memahami tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, agar tidak terjadi benturan dengan aparat penegak hukum lainnya, terutama dalam hal menangani penyelesaian permasalahan yang menyangkut perkara perdata dan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal ini diingatkan, katanya, karena  diakui bahwa dalam penyelesaian perkara adat sudah barang tentu mempunyai kaitan dengan masalah perdata dan pidana. Namun, jika masih dalam koridor hukum adat, maka penyelesaian perkara tersebut dimungkinkan untuk diselesaikan secara adat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. 

"Damang kepala adat mempunyai tugas di bidang pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan berfungsi sebagai penegak hukum ada dalam wilayah kedamangan bersangkutan," jelas Marukan.

Memperhatikan tugas tersebut, urainya, peran damang kepala adat sangat strategis sebagai mitra pemerintah, khususnya camat dalam hal menangani permasalahan adat istiadat yang ada di kecamatan. Pengaturan tentang damang tertuang dalam Perda Kalteng nomor 16 Tahun 2008.

"Dengan begitu, keberadaan kedamangan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat," tegas Marukan.