Sekretaris SKPD Bertanggungjawab Terhadap Administrasi

id lamandau, sekda lamandau, sekretaris skpd

Sekretaris SKPD Bertanggungjawab Terhadap Administrasi

Sekda Kabupaten Lamandau Drs Arifin LP Umbing MAP. (Foto HUmas Pemkab Lamandau)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Sekretaris satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) bertanggungjawab penuh terhadap administrasi dan surat menyurat yang dikeluarkan lembaga. Sekretaris berhak melakukan koreksi atas konsep yang dibuat sebelum disetujui pimpinan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, Drs Arifin LP Umbing MAP, menjelaskan bahwa peran sekretaris sangat vital dalam baik atau tidaknya sebuah administrasi. Semua konsep surat, keputusan, pengumuman atau pemberitahuan harus diketahui sekretaris.

"Semua administrasi yang dibuat baik surat atau dokumen lainnya, harus melalui koreksi sekretaris dinas. Jadi, petugas pelaksana jangan merasa tersinggung bila konsep yang dibuatnya disoret atau ada koreksi, sebab sudah seharusnya dilakukan pengecekan secara berjenjang," jelas Arifin, Jumat.

Begitu juga dengan administrasi barang, urainya, harus dilaksanakan secara baik, tidak lagi ada barang yang tidak terdaftar oleh penanggungjawab barang. Polanya, semua barang yang diorder sebelum diserahkan kepada pengguna harus diserahkan ke pengurus barang.

Sesudah masuk dalam catatan, lanjutnya, baru barang boleh diserahkan kepada yang berhak. Kebiasaan lama yang harus diubah, sebab barang merupakan asset dan dalam audit turut menentukan baik atau tidaknya penilaian pihak pemeriksa.

"Konsep administrasi sebelum difinalkan tidak boleh langsung diserahkan ke kepala dinas untuk dikoreksi, harus lewat sekretaris. Pola pemikiran banyak orang dengan sedikit sangat berbeda, akan ada masukan dan perbaikan bila dikoreksi berjenjang," urainya.

Salah seorang pelaksana di kantor Bupati Lamandau mengungkapkan, sudah menjadi kewajiban semua konsep yang dibuat harus dilakukan pemeriksaan berjenjang, dimulai dari paraf pelaksana, paraf kasubbag, naik kabag, asisten, sekda dan baru ditandatangani bupati atau wabup.

"Tanpa ada paraf koordinasi, jangan harap konsep diterima pimpinan. Sehingga, bila ada yang janggal setelah difinalkan, maka bisa ditelusuri dimana letak kesalahan yang terjadi," ucapnya.