Bupati Lamandau : Laksanakan Tugas Dengan Sepenuh Hati

id Lamandau, Bupati Lamandau, Marukan, Pemkab Lamandau, Bupati Lamandau : Laksanakan Tugas Dengan Sepenuh Hati

Bupati Lamandau : Laksanakan Tugas Dengan Sepenuh Hati

Keberadaan Camat diharapkan mampu memberdayakan masyarakat untuk dapat terlibat aktif dalam pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. (Foto Antara Kalteng/Musa Reban)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Kecamatan merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat mempunyai tugas yang sangat berat, karena merupakan kepanjangan tangan Bupati.

Bupati Lamandau, Ir Marukan, mengatakan bahwa Camat mempunyai tugas dan fungsi yang cukup strategis sehingga diharapkan permasalahan yang terjadi ditingkat desa, sebisa mungkin diselesaikan ditingkat kecamatan. Sehingga tidak perlu dinaikan ke level pemerintahan diatasnya, yang tentunya pada akhirnya akan meringankan tugas pemerintah kebupaten.

Marukan mengharapkan, agar para camat tidak berkeluh-kesah karena ditempatkan disuatu posisi yang tidak sesuai harapan. Laksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sepenuh hati.

"Berikan yang terbaik bagi bangsa dan tunjukan kemampuan kita yang sebenarnya. Beri warna yang postif bagi seluruh kecamatan," tandas Marukan. 

Dikatakannya, Camat memiliki tujuh tugas. Tugas tersebut tercantum dalam UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemda, pertama, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, kedua mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. 

"Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya,berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/walikota. Tugas ketiga seorang camat, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dengan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan merupakan tugas camat. 

Camat juga bertugas membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan. 

Walau Camat tidak dipilih langsung masyarakat ungkapnya, melainkan ditunjuk dan diangkat langsung oleh Bupati, namun mempunyai tugas yang sangat berat, karena merupakan perpanjangan tangan Bupati, karena menerima pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.