Akhirnya! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Uang Milik Anggota Satpol PP

id Palangka Raya, pelaku perampokan, satpol pp Seruyan di rampok, Erwin Situmorang, Polres Palangka Raya, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Uang Mil

Akhirnya! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Uang Milik Anggota Satpol PP

Pelaku Pencurian berinisial DN terhadap oknum anggota Satpol PP berhasil diamankan Polres Palangka Raya (Ist)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pelaku berinisian DN yang dilaporkan mencuri cincin dan uang Rp2 juta milik seorang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan berinisial SN berhasil ditangkap Polres Palangka Raya.

Tertangkapnya pelaku pencurian ini setelah dilakukan pengejaran dan pengintaian selama kurang lebih dua bulan setelah korban melapor, kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin Situmorang, Palangka Raya, Jumat.

"Pelaku berhasil diamankan dari jalan Rajawali Induk Kota Palangka Raya, Kamis (24/11) sekitar pukul 11.30 Wib. Kita akan memanggil korban untuk melakukan penyelidikan secara mendalam," tambahnya.

Edwin mengatakan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajak korban berkenalan melalui media sosial. Setelah berkenalan cukup lama, pelaku pun mengajak pacaran dan berjanji akan menikahi.

"Merasa telah berpacaran dan berjanji akan dinikahi, korban pun bertemu dan menginap di salah satu mess di Palangka Raya bersama pelaku. Ternyata setelah korban tertidur lelap, korban langsung mengambil cincin dan uang korban sebesar Rp2 juta," ucapnya.

Kasat Reskrim Palangka Raya ini mengatakan setelah ditangkap dan diminta keterangan, pelaku merasa tidak mencuri cincin dan uang pelaku. Sebab, cincin tersebut merupakan pemberian korban.

Untuk membuktikan keterangan pelaku, Polres Palangka Raya akan memanggil dan meminta keterangan dari korban. 

"Kita juga akan mendalami keterangan pelaku untuk memastikan apakah masih ada atau tidak korban lain," kata Edwin.

Polres Palangka Raya akan menjerat pelaku dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun apabila terbukti.