ASN Keluyuran Saat Jam Dinas Diberi Sanksi! Ini Kata Sekda Lamandau

id lamandau, sekda lamandau, ASN lamandau, ASN keluyuran saat jam dinas

ASN Keluyuran Saat Jam Dinas Diberi Sanksi! Ini Kata Sekda Lamandau

ASN dituntut untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara berdisiplin sesuai tata aturan yang berlaku. (Foto Antara Kalteng/Musa Reban)

hal yang lucu bila di kantor menumpuk pekerjaan namun pegawainya malah keliaran
Nanga Bulik (Antara Kalteng) -  Sikap disiplin dimulai dengan memiliki sikap mental yang baik, sehingga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran, keikhlasan dan tanggung jawab. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, Arifin LP Umbing, Jumat.

Oleh akrena itu, lanjutnya, aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dan Pemkab Lamandau selama ini terus berupaya memberikan pelayanan yang dibutuhkan, dan terus ditingkatkan, salah satunya melalui pelatihan-pelatihan sehingga kemampuan seorang pegawai dapat maksimal.

Menurut dia, seorang ASN dituntut wajib untuk terus meningkatkan kemampuan dan wawasannya.  Diantaranya, seperti mengikuti pelatihan yang disediakan pemerintah, sehingga dapat membentuk sikap mental yang terpuji. Juga diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan dalam menunjang beban tanggungjawab yang diberikan negara.

"Yang, pada gilirannya dalam bekerja dapat menjalankan tugasnya dengan disiplin, penuh loyalitas, dan bertanggungjawab sehingga dapat terlepas dari sanksi-sanksi hukuman disiplin," jelasnya.

Ia mengatakan, jangan sampai hanya karena kekurangdisiplinan, seorang pegawai dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan yang pada akhirnya mendapat hukuman.

Selain itu, tuturnya, untuk meningkatkan disiplin juga dilakukan melalui kegiatan apel secara rutin pada masing-masing satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), yang pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran. Upaya lainnya, menerapkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Juga, menerapkan PP no 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Pelaksanaan dimaksud, bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai," jelasnya. Kedisiplinan sangat perlu, dan merupakan langkah awal untuk mewujudkan keberhasilan.

"Bila ingin berhasil, tentunya harus disiplin. Untuk menciptakan disiplin, semua harus menyadari tugas dan tanggungjawabnya, dan setiap pimpinan harus memberi contoh disiplin bagi bawahannya," jelasnya.

Pada kesempatan lain, urainya, untuk meningkatkan disiplin di kalangan ASN dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, PNS dilarang untuk berkeliaran pada jam dinas. Jangan sampai ada ASN yang meninggalkan kantor dengan alasan ijin saat jam dinas, apalagi sampai terlihat keluyuran di tempat-tempat ramai.

Bila kedapatan berada diluar pada jam dinas, lanjutnya, pegawai tersebut harus dicurigai keberadaannya. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, dan merupakan hal yang lucu bila di kantor menumpuk pekerjaan namun pegawainya malah keliaran.

"Bila ada pegawai yang kedapatan keluyuran, akan diberikan sanksi. Seorang PNS suka atau tidak suka, mau tidak mau, harus siap dan menerima kepercayaan yang diberikan pimpinan. Harus diingat, saat melamar sebagai pegawai, telah bersedia ditempatkan dimana saja," tegasnya.