Akibat Pemotongan Anggaran Dari Pusat, APBD Seruyan 2017 Mengalami Penurunan

id Seruyan, Pemkab Seruyan, APBD Seruyan turun, Sekada Seruyan, Haryono, Bappeda Seruyan,pemotongan anggaran

Akibat Pemotongan Anggaran Dari Pusat, APBD Seruyan 2017 Mengalami Penurunan

Ilustrasi (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah untuk tahun anggaran 2017 akan mengalami penurunan karena adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Haryono di Kuala Pembuang, Jumat, mengatakan, pemotongan itu bersumber dari dana transfer perimbangan pemerintah pusat.

"Pemotongan dana perimbangan itu sebesar 7,42 persen atau Rp68,529 miliar," katanya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seruyan ini merincikan, penurunan pertama berasal dari bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor kehutanan dan perkebunan sebesar 20,71 atau Rp10,603 miliar.

"Sehingga PBB sektor kehutanan dan perkebunan pada 2016 sebesar Rp51,206 miliar turun pada 2017 menjadi Rp40,602 miliar," katanya.

Selanjutnya, penurunan APBD disebabkan karena adanya penurunan penerimaan dana bagi hasil bukan pajak sebesar Rp35,159 miliar, serta penghapusan alokasi dana reboisasi 100 persen pada 2017 dari alokasi sebesar Rp44,752 miliar pada 2016.

Penurunan signifikan juga terjadi pada dana alokasi khusus (DAK) sebesar 24,33 persen atau Rp29,621 miliar dari perhitungan APBD 2016 sebesar Rp121,424 miliar menjadi Rp92,136 miliar.

Kemudian, penurunan juga terjadi pada dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar 2,54 persen atau Rp1,166 miliar dari perhitungan APBD 2016 sebesar Rp45,980 miliar menjadi Rp44,813 miliar.

Sementara, untuk dana alokasi umum (DAU) pada APBD 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen atau Rp528 juta dari perhitungan APBD 2016 sebesar Rp621,428 miliar naik menjadi Rp621,956 miliar.

Transfer Dana Desa (DD) mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar 27,42 persen atau Rp17,276 miliar dari perhitungan anggaran 2016 sebesar Rp63,012 miliar naik menjadi Rp80,289 miliar.

"Secara umum, penurunan dana transfer atau dana perimbangan itu terjadi karena adanya pengalihan beberapa urusan pemerintahan dari kabupaten seperti kehutanan, pertambangan dan energi serta pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi," katanya.