Walhi Kalteng : Polisi Harus Pastikan Legalitas Kayu Gelondongan Pulpis

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Walhi, Arie Rompas, Kayu Gelondongan, tongkang

Walhi Kalteng : Polisi Harus Pastikan Legalitas Kayu Gelondongan Pulpis

Tongkang yang membawa ratusan kayu gelondongan melewati perairan Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, sekitar Pukul 17.30 WIB. Aktivitas dan praktik pembabatan hutan diduga masih terjadi di Kalimantan Tengah (Ist)

... sekarang ini seharusnya sudah tidak ada lagi kayu ilegal yang tanpa izin karena beberapa aturan telah menggunakan sistem lacak bala kayu-kayu dari perusahaan HPH.
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Aparat Kepolisian seharusnya bergerak cepat memastikan legalitas dokumen kayu gelondongan yang diangkut tongkang melalui Sungai Kahayan di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Arie Rompas di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan sekarang ini seharusnya sudah tidak ada lagi kayu ilegal yang tanpa izin karena beberapa aturan telah menggunakan sistem lacak bala kayu-kayu dari perusahaan HPH.

"Itulah kenapa aparat kepolisian harus mencek soal tongkang yang mengangkut gelondongan di perairan Kabupaten Pulpis. Kalau kayu itu ilegal maka harus ditindak dan dipastikan siapa pemiliknya," tambah dia.

Berdasarkan catatan dan informasi yang dikumpulkan Walhi Kalteng, pembalakan liar atau "illegal logging" di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini sudah sangat berkurang dibandingkan tahun 2000-an.

Arie mengatakan sekarang ini justru banyak terjadi adalah "legal logging" atau penebangan pohon atas nama izin pembukaan perkebunan kelapa sawit yang menghancurkan hutan di Pulau Borneo, khususnya Kalteng.

"Polisi harus memastikan apakah kayu gelondongan yang diangkut melalui perairan Kabupaten Pulpis itu ilegal atau termasuk legal. Ada banyak instrumen yang dapat digunakan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan apabila memang ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen jelas," kata Arie.

Berdasarkan informasi warga yang bermukim di dekat perairan Sungai Kahayan mengaku beberapa bulan sekali, pasti ada tongkang pembawa kayu gelondongan yang melintasi perairan Pulang Pisau.

Saat dikonfirmasi Kapolres Pulang Pisau AKBP Budi Satria Nasution SIK mengaku bahwa belum menerima laporan dari Satuan Pol Air setempat terkait dengan adanya tongkang mengangkut gelondongan kayu mekanis yang melintasi perairan wilayah Pulang Pisau.

"Jika memang ada kegiatan seperti itu, polisi setempat wajib mempertanyakan kemana kayu-kayu tersebut akan dibawa dan kelengkapan surat lainnya. Biasanya ditanyakan terkait dengan surat keterangan jalan membaya kayu tersebut, Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan dokumen lainnya," kata Budi.