Polisi Berhasil Tangkap 15 Orang Pencuri Buah Sawit PT HSL

id Kalimantan Tengah, Kalteng, Polda Kalteng, Kelapa Sawit PT HSL, Gusde Wardana, 15 orang curi kelapa sawit, Polisi berhasil tangkap 15 orang pencuri bu

Polisi Berhasil Tangkap 15 Orang Pencuri Buah Sawit PT HSL

Pelaku pencuriaan buah kelapa sawit milik PT Hutan Sawit Lestari di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang berhasil di ringkus pihak kepolisian setempat (Foto Antara Kalteng/M Tedy)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Daerah  Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menangkap 15 orang pelaku pencuriaan buah kelapa sawit milik PT Hutan Sawit Lestari di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Penangkapan terhadap 15 orang pelaku pencurian buah sawit tersebut berdasarkan aduan dan laporan dari pihak perusahaan PT HSL dan laporan tersebut kami terima kemudian kita lakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," kata Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde Wardana di Palangka Raya, Senin.

Aksi pencurian tersebut berdasarkan laporan dari pihak perusahaan sudah berlangsung dari Jumat (7/10) sampai pada hari penangkapan, jadi kegiatan para pelaku pencurian tersebut sudah berjalan selama satu setengah bulan, tambahnya.

Dari hasil penyelidikan pihaknya dan atas dasar pengakuan dari para pelaku tersebut, mereka menjual hasil curian berupa buah sawit tersebut kepada dua orang. Dan berdasarkan kesaksian dari kedua orang tersebut mereka mengaku terpaksa membeli karena takut dengan para pelaku

Selanjutya, berdasarkan pengakuan dari satu orang pembeli dia menjual kembali buah sawit tersebut kepada pihak perusahaan lain, hingga kami melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan tersebut dan sampai sekarang masih dilakukan interogasi terkait hal itu kepada pihak perusahaan tersebut.

Mengenai barang bukti lain yang sudah berhasil kami amankan yaitu berupa buah kelapa sawit sebanyak 4.010 kg, dua buah tojok, dua buah dodos, satu unit mobil toyota Hilux, dua buah arco, satu mobil APV Pick Up, satu mobil Mitsubishi L300, satu truck Hino, satu buah gancu dan tujuh pucuk senjata rakitan.

Para pelaku dibidik dengan beberapa pasal tentang tindak pidana pencurian, tindak pidana perusakan, tindak pidana penghasutan, dan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin, katanya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yaitu pasal 363 ayat 4e jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, pasal 170 KUHP pidana tentang perusakan dengan ancaman pidan penjara 5 tahun dan pasal 160 KUHP pidana tentang penghasutan dengan ancaman oidana penjara 6 tahun.

Pasal dan pidana tersebut akan dikenakan ke para pelaku yang memiliki peranannya masing-masing terkait kasus pencurian tersebut, demikian Gusde.