DPRD Dan Pemkot Palangka Raya Sahkan KUA-PPAS APBD 2017

id DPRD Palangka Raya, Palangka Raya, Pemkot Palangka Raya, Sahkan KUA-PPAS APBD 2017, Riban Satia, Sigit K Yunianto, Ida Ayu Nia Anggraini

DPRD Dan Pemkot Palangka Raya Sahkan KUA-PPAS APBD 2017

Wali Kota Palangka Raya Riban Satia dan Ketua DPRD Kota Sigit K Yunianto menandatangani kesepahaman bersama KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 pada rapat paripurna ke-8 di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (28/11). (Foto Antara Kalteng/Re

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya pada Senin mengesahkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah kota tahun anggaran 2017.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepahaman antara Wali Kota Palangka Raya Riban Satia dan Ketua DPRD Kota Sigit K Yunianto serta Wakil Ketua DPRD Kota Ida Ayu Nia Anggraini dan Chrismes D Djaga pada rapat paripurna ke-8 di ruang paripurna DPRD Kota itu, Senin.

"Dengan ditetapkannya KUA-PPAS APBD maka saya minta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dikoordinir sekda untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pembahasan RAPBD 2017," kata Riban usai paripurna.

Wali Kota "Kota Cantik" dua periode itu juga meminta pihak eksekutif dan legislatif dapat berkoordinasi dan kerjasama agar seluruh proses pembahasan berjalan baik dan lancar.

"Jangan sampai akibat kurangnya koordinasi dan komunikasi menyebabkan pembahasan terhambat dan berakibat pada pelayanan masyarakat yang diberikan. Untuk itu saya minta selurun pihak yang terlibat dapat bekerja secara profesional," katanya.

Riban berharap dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, pembahasan RAPBD Palangka Raya 2017 dapat segera dilanjutkan. Terlebih waktu yang tersedia untuk pembahasan sangat sempit karena telah mendekati akhir tahun.

Juru bicara badan anggaran DPRD Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan kota pada APBD 2017 pada pendapatan asli daerah mencapai Rp123 miliar lebih atau bertambah Rp4,734 miliar dari APBD tahun 2016.

"Jika ada perubahan dalam hal evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah tentang Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Palangka Raya dan ada peraturan dari pemerintah pusat tentang rasionalisasi anggaran 2017 maka dapat dilakukan penyesuaian kambali," katanya.