Polres Barito Utara Berhasil Tangkap Bandar Zenith 25.400 Butir

id Barito Utara, Polres Barito Utara, Barut, Muara Teweh, Polres Tangkap Bandar Zenith 25.400 Butir, Polres Barito Utara

Polres Barito Utara Berhasil Tangkap Bandar Zenith 25.400 Butir

Kapolres Barito Utara, AKBP Roy HM SIhombing didampingi Kasat Narkoba AKP Tugiyo memperlihatkan barang bukti obay terlarang jenis zenith sebanyak 25.400 butir di amankan di rumah tersangka Hilmiyadi di Muara Teweh, Kamis (1/12/2016). (Foto Antara Kal

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang yang diduga sebagai bandar obat-obatan terlarang jenis zenith warga Jalan Permata Hijau RT 18 Muara Teweh dengan barang bukti sebanyak 25.400 butir dalam 245 boks.

"Tersangka merupakan target operasi kepolisian itu diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya," kata Kapolres Barito Utara AKBP Roy HM Sihombing kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis.

Tersangka bernama Hilmiyadi alias Imi (33) ditangkap polisi di kediamannya pada Selasa (29/11) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah petugas Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang, setelah petugas melakukan pengintaian di TKP kemudian pada Selasa sore tersangka berhasil ditangkap.

"Dalam rumah tersebut polisi menemukan 25.400 butir zenith yang dibelinya dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan," katanya didampingi Kasat Narkoba AKP Tugiyo.

Dalam penggeledahan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 25.400 butir zenith, dimana sebelumnya sebanyak 25.500 butir dan sudah terjual sekitar 100 butir dengan harga satu keping Rp190.000 sedangkan tersangka beli dari Banjarmasin seharga Rp150.000 sehingga tersangka mengambil untuk Rp40.000 per keping.

Selain itu polisi menyita uang hasil penjualan Rp18 juta, buku catatan penjualan barang, tas hitam dan HP Nokia.

Tersangka dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman Rp15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Memang saat penggeledahan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan narkotika dan plastik klip, namun ini tidak kami sangkakan karena pasalnya berbeda, namun ini sebagai bahan pengembangan untuk melakukan penyelidikan lainnya terhadap tersangka terhadap peredaran narkotik di daerah ini," ujar Kapolres Roy.