Lagi, Polisi Kotim Amankan Kontainer Bermuatan Ratusan Kayu

id kotawaringin timur, kayu olahan di sampit, polres kotim, Ratusan Kayu

Lagi, Polisi Kotim Amankan Kontainer Bermuatan Ratusan Kayu

Kasat Reskrim Polres Kotim Iptu Reza Fahmi dan Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia memeriksa kontainer bermuatan ratusan kayu yang diamankan di Jalan Tjilik Riwut Sampit, Senin (5/12/2016). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan sebuah kontainer bermuatan ratusan potong kayu olahan berbagai ukuran di sebuah tempat di Jalan Tjilik Riwut km 5 Sampit.

"Saya tidak berani memastikan jenis kayunya karena nanti akan diperiksa oleh ahli. Saya hanya diperintahkan mengamankan dan memastikan kontainer ini tidak dipindah sebelum ada hasil pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia di Sampit, Senin.

Diamankannya kontainer berwarna hijau dengan nomor polisi BA 8501 AU yang kabarnya akan bertolak ke Surabaya itu berawal dari laporan masyarakat. Saat itu kontainer sudah dikunci segel siap diberangkatkan namun tertunda karena mengalami kerusakan mesin.

Sempat terjadi adu mulut antara warga dengan seorang pria bernama Jumaidi yang mengaku pemilik kayu. Dia menegaskan kayu-kayu tersebut jenis akasia dan galam yang dilengkapi dokumen.

"Tidak ada kayu jenis lain, apalagi kayu ulin karena yang saya beli itu hanya kayu akasia dan galam. Silakan saja diperiksa," tegasnya.

Setelah polisi datang, kontainer itu dibuka. Terlihat ratusan potong kayu olahan berbagai ukuran. Selain di dalam kontainer, puluhan potong kayu juga terdapat di sekitar kontainer.

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur Iptu Reza Fahmi juga datang ke lokasi. Polisi akhirnya memutuskan mengamankan kontainer tersebut dan memasang garis polisi.

Ini kasus ketiga dalam sebulan terakhir. Sebelumnya dua truk bermuatan puluhan kubik kayu olahan diamankan di Jalan Achmad Yani dan Jalan Pemuda. Truk fuso bermuatan kayu di Jalan Pemuda merupakan temuan Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli dan Ketua Komisi III, Rimbun.

Terhadap kasus-kasus ini, penyidik masih menunggu kesediaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan untuk memeriksa jenis kayu dan dokumen kayu. Namun diduga, ada tindak pidana dalam kasus tersebut.

Jika terbukti ada kayu jenis lain dan terjadi pelanggaran aturan maka statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan. Jika itu terjadi maka berarti, akan ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.