Pemkab Seruyan Bahas Rencana Tata Ruang Wilayah

id seruyan, bupati seruyan, RTRW seruyan, rencana tata ruang wilayah Seruyan tahun 2017-2037

Pemkab Seruyan Bahas Rencana Tata Ruang Wilayah

Bupati Seruyan Sudarsono (FOTO ANTARA Kalteng/Rachmat Hidayat)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menggelar pembahasan untuk menyusun rencana tata ruang wilayah Seruyan tahun 2017-2037.

"Rencana tata ruang wilayah (RTRW) ini sangat penting, karena menyangkut pembangunan di Seruyan selama 20 tahun ke depan," kata Bupati Seruyan Sudarsono saat membuka pembahasan RTRW di Kuala Pembuang, Kamis.

Ia mengatakan, pembahasan RTRW Seruyan untuk 20 tahun ke depan difokuskan pada administrasi pemerintah daerah, tujuan, kebijakan dan strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan rencana kawasan strategis.

"Kemudian adapula beberapa isu strategis pengembangan daerah yang juga menjadi bahan materi dalam pembahasan RTRW Seruyan," katanya.

Adapun beberapa isu strategis dalam pembahasan RTRW Seruyan seperti terbatasnya kwalitas sumber daya manusia, belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta belum optimalnya pengelolaan berbagai potensi yang ada di Seruyan.

Ia menjelaskan, secara geografis, bentuk Seruyan memanjang dari utara berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat dan Pegunungan Schwaner hingga ke selatan yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa.

Penyusunan RTRW Seruyan memerlukan data yang mutakhir baik secara institusional dan proporsional di lapangan, karena saat ini RTRW Seruyan yang sejak awal disusun pada 2003 lalu dan mengalami revisi pada 2006 juga sudah tidak valid lagi sehingga diperlukan penyesuaian-penyesuaian di lapangan.

Kemudian diperlukan pula data informasi serta hasil studi dari SKPD-SKPD yang menghasilkan rencana arah pengembangan wilayah, misalnya untuk kawasan zonapolitan, agropolitan, ruang terbuka hijau, kawasan wisata dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, penyusunan RTRW Seruyan juga perlu memperhatikan harmonisasi peta pola tata ruang dengan peraturan pemerintah pusat, misalnya dengan Kawasan Strategis Nasional Tanjung Puting atau peraturan daerah tentang pemanfaatan ruang di seluruh sektor di Seruyan.

"Kita berharap Perda RTRW Seruyan dapat segera terwujud, karena Perda RTRW sangat dibutuhkan sebagai salah satu dasar hukum pelaksanaan pembangunan," katanya.