Ketua MPR Dukung Masyarakat Hukum Adat

id masyarakat hukum adat, ketua MPR, zulkifli hasan

Ketua MPR Dukung Masyarakat Hukum Adat

Ketua MPR, Zulkifli Hasan (www.mpr.go.id) (Istimewa)

Jakarta (Antara Kalteng) - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan mendukung masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang ada di Indonesia sesuai amanah UUD 1945 atau konstitusi.

Zulkifli Hasan mengatakan hal itu ketika membuka acara Musyawarah Adat se-Indonesia sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR yang diselenggarakan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), di Nusantara V, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa.

Hukum adat diatur dalam konstitusi yakni pasal 18B ayat (2), berbunyi "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU".

"Sesuai dengan amanat konstitusi, bangsa Indonesia wajib mengakui, mendukung, melindungi hak-hak dan hukum adat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia sepanjang masih ada, artinya diakui dan dihormati hukum adat itu yang berlaku dan diatur dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan," katanya.

Zulkifli menjelaskan, keberadaan masyarakat adat merupakan satu bentuk kekayaan bangsa Indonesia sekaligus merupakan salah satu indentitas budaya keIndonesiaan seluruh anak bangsa.

Adanya budaya nusantara itu, kata dia, karena adanya budaya-budaya daerah, sehingga budaya nusantara itu merupakan gabungan dari budaya dari berbagai daerah.

"Kita menyadari masyarakat hukum adat selalu berada dalam posisi yang lemah dalam mepertahankan hak-hak tradisional mereka di tengah kekuatan modal dan eksploitasi sumber daya alam," katanya.

Menurut Zulkifli, inilah yang menjadi tanggung jawab bersama bangsa dalam mendorong Pemerintah mencari solusi secara proporsional dan adil dengan tetap melihat keutuhan bangsa dan negara tanpa mengorbankan hak masyarakat adat.

Hadir dalam acara Musyawarah Adat dan Sosialisasi Empat Pilar MPR ini ratusan peserta perwakilan masyarakat adat dari sebagian besar wilayah adat di Indonesia.