Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan sangat mendukung masyarakat hukum adat dan hak-haknya yang ada di Indonesia, sebab masyarakat hukum adat dilindungi konstitusi.
Zulkifli mengatakan perlindungan terhadap masyarakat adat tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU".
“Sesuai dengan amanat UUD tersebut, bangsa ini wajib mengakui, mendukung, melindungi hak-hak dan hukum adat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia sepanjang masih ada, artinya diakui dan dihormati hukum adat itu yang berlaku dan diatur dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan,†kata Zulkifli saat membuka Musyawarah Adat se-Indonesia sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR RI oleh Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), di Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Keberadaan masyarakat adat merupakan satu bentuk kekayaan bangsa sekaligus merupakan salah satu indentitas budaya ke Indonesiaan seluruh anak bangsa. “Namun, kita menyadari masyarakat hukum adat selalu berada dalam posisi yang lemah dalam mepertahankan hak-hak tradisional mereka di tengah-tengah kekuatan modal dan pengeksplotasian sumber daya alam. Inilah menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mendorong pemerintah untuk mencari solusi dalam hal tersebut secara proporsional dan adil dengan tetap melihat keutuhan bangsa dan negara tanpa mengorbankan hak masyarakat adat,†katanya.
Acara Musyawarah dan Sosialisasi Empat Pilar MPR dilaksanakan selama satu hari penuh, yang dihadiri ratusan peserta perwakilan masyarakat adat hampir dari seluruh wilayah adat Indonesia.
Berita Terkait
Gibran sebut ada serangkaian pertemuan setelah penetapan di KPU
Selasa, 23 April 2024 12:38 Wib
MK sebut tak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 13:57 Wib
MK menyatakan tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 12:57 Wib
Projo sebut Jokowi tidak ada hambatan terkait pertemuan dengan Megawati
Rabu, 17 April 2024 13:11 Wib
Airnav Indonesia sebut ada 15 laporan penerbangan balon udara liar
Rabu, 17 April 2024 11:44 Wib
Apple mengaku ada kesalahan emoji pada keyboard iPhone
Minggu, 14 April 2024 13:52 Wib
Elon Musk sebut ada penyalahgunaan hukum di tengah konflik sensor Brasil
Jumat, 12 April 2024 5:58 Wib
Kemlu RI pastikan tidak ada WNI jadi korban penembakan di Philadelphia AS
Kamis, 11 April 2024 13:51 Wib