Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap MY (48) warga Kuala Pembuang yang diduga bertindak sebagai penjual minuman keras jenis arak putih.
"Dalam penangkapan tersebut petugas menyita arak putih sebanyak 108 botol ukuran 1.500 mililiter dan 42 botol ukuran 600 mililiter," kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Rabu.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas menjual arak yang dilakukan MY di kediamannya Jalan Cilik Riwut Kita Kuala Pembuang.
"Setelah mendapatkan keterangan dari salah satu pembeli, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya petugas menemukan barang bukti arak yang dikemas dalam botol minuman air mineral," katanya.
Ia menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penjual arak tersebut akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman enam tahun penjara.
"Selain itu, tersangka yang kini kita tahan di Polres Seruyan juga akan kita kenal pasal dalam Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," katanya.
Menurutnya, minuman keras khususnya arak telah memicu terjadinya beberapa tindak kriminal di Seruyan seperti perkelahian, penganiayaan, pencabulan serta kecelakaan lalu lintas.
"Karena itu kita berharap setelah para penjual minuman keras ini kita tangkap maka situasi di masyarakat dapat lebih kondusif, khususnya pada saat natal dan tahun baru," katanya.
Sementara, MY mengaku telah berjualan arak selama tiga bulan terakhir dengan suplai arak dari kabupaten lain yang dekat dengan Seruyan.
Dia mengatakan, setiap botol arak ukuran 1.500 mililiter dibeli MY dengan harga Rp50 ribu. Kemudian dari 1.500 mililiter arak itu dicampur oleh MY menggunakan air isi ulang hingga dapat dibagi menjadi lima botol arak ukuran 600 mililiter.
"Lalu satu botol arak ukuran 600 mililiter dijual Rp20 ribu," katanya.
Dalam sehari MY mampu menjual arak rata-rata 15 hingga 24 botol arak, dengan pembeli dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga nelayan yang akan pergi melaut.
"Tapi kalau yang beli anak-anak apalagi yang masih pakai seragam sekolah, maka saya tidak akan jual," katanya.
Berita Terkait
Seorang perempuan meninggal usai kecelakaan di Trans Kalimantan Pulang Pisau
Rabu, 24 April 2024 15:50 Wib
Polres Katingan catat 89 peserta telah mendaftar penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 23:45 Wib
Siap tanggap bencana, sejumlah lokasi rawan banjir di Kobar terus dipantau
Kamis, 18 April 2024 18:15 Wib
Polres Kotim ringkus tujuh tersangka penjarahan sawit di Mentaya Hulu
Senin, 15 April 2024 19:56 Wib
Kapolres Kobar tinjau aktivitas masyarakat di area wisata Pantai Kubu
Sabtu, 13 April 2024 18:09 Wib
Motif pembunuhan pelajar 13 tahun di OKU Timur
Sabtu, 13 April 2024 15:43 Wib
Polres Kobar lakukan pengamanan di area wisata Pantai Kubu dan Bugam Raya
Sabtu, 13 April 2024 0:12 Wib
Polisi tangkap seorang tahanan kabur dari PN Cianjur
Senin, 8 April 2024 16:28 Wib