Satgas Saber Pungli Soroti Dinas Pendidikan Kotim, Ada Apa Ya?

id Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Satgas Saber Pungli Soroti Dinas Pendidikan Kotim, Ada Apa Ya, Pungli, Sampit

Satgas Saber Pungli Soroti Dinas Pendidikan Kotim, Ada Apa Ya?

Pencegahan Pungli Pendidikan - Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Kotim Kompol Bronto Budiono menyampaikan paparan di hadapan sekitar 600 guru, Senin (19/12/2016). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyoroti Dinas Pendidikan karena dinilai sangat rawan praktik pungutan liar.

"Dari tingkat pusat sampai daerah, Dinas Pendidikan jadi sorotan Satgas Saber Pungli karena terkait potensi pungutan liar di sekolah-sekolah. Ini berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat," kata Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kotawaringin Timur, Kompol Bronto Budiono di Sampit, Senin.

Penegasan disampaikan perwira yang juga menjabat Wakapolres Kotawaringin Timur itu saat paparan di hadapan hampir 600 guru yang menghadiri penyerahan surat keputusan alih status aparatur sipil negara (ASN) satuan pendidikan menengah.

Berdasarkan evaluasi Satgas Saber Pungli pusat, ada 58 item potensi pungutan liar di Dinas Pendidikan, khususnya di sekolah. Untuk itulah masalah ini secara khusus disampaikan kepada jajaran Dinas Pendidikan supaya bisa dihindari.

Beberapa potensi pungutan liar yang ada yakni pendaftaran masuk siswa baru di sekolah negeri, uang bulanan atau uang komite, uang OSIS, biaya ekstrakurikuler atau jam pelajaran tambahan, uang ujian, studi tur, les, sumbangan paguyuban, wisuda, syukuran, infaq, sumbangan perpustakaan, bangunan, pembuatan foto, seragam, perpisahan, pergantian kepala sekolah, perbaikan pagar, kalender, ijazah dan lainnya.

Ada delapan pasal pidana yang bisa menjerat pelaku pungutan liar, khususnya terkait suap, pemerasan dan korupsi. Satgas Saber Pungli siap membantu jika ada yang ingin berkonsultasi tentang cara menghindari pungutan liar.

Riuh suara ratusan guru sesekali terdengar menyela paparan disampaikan Bronto. Entah ungkapan dukungan atau malah kekagetan, riuh suara itu makin sering terdengar saat Bronto merincikan 58 item potensi pungutan liar di Dinas Pendidikan atau sekolah.

Selasa (6/12) lalu, Unit Penindakan Satgas Saber Pungli mengamankan seorang ASN yang bertugas di salah satu kelurahan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang karena diduga melakukan pungutan liar.

Oknum ASN berinisial F tersebut merupakan pegawai berpangkat eselon IV dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

Bronto membenarkan kasus tersebut tidak dibawa ke jalur hukum karena masih dalam tahap pembinaan. Namun oknum ASN tersebut tetap terancam sanksi pencopotan jabatan bahkan bisa saja sampai dipecat dari ASN.

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi mendukung keberadaan Satgas Saber Pungli. Pihaknya sengaja mengundang Satgas Saber Pungli untuk memberi pencerahan di hadapan ratusan guru, sebagai bentuk keseriusan Dinas Pendidikan mendukung pemberantasan pungutan liar.

"Kalau tidak mau ditangkap Satgas Saber Pungli, ya jangan melakukan pungli. Jalankan aturan dan jangan berpikir korupsi," kata Suparmadi.

Dia mendorong pihak sekolah sering berkonsultasi dengan Satgas Saber Pungli. Dengan begitu, akan diketahui secara jelas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pengelolaan anggaran.