Astaga!! Ternyata Ini Motif Pembunuhan Penjual Jamu Di Sampit

id Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Penjual Jamu Di Sampit, Pembunuhan Penjual Jamu

Astaga!! Ternyata Ini Motif Pembunuhan Penjual Jamu Di Sampit

Rekonstruksi Pembunuhan - Polres Kotim menggelar rekonstruksi pembunuhan Maulidin, seorang penjual jamu. Demi keamanan, rekonstruksi dilaksanakan di halaman Markas Polres Kotim, Selasa (20/12/2016). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kasus pembunuhan Maulidin (54), penjual jamu di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng pada Minggu (27/11) lalu, diduga kuat dillatarbelakangi dendam keluarga antara tersangka dengan korban.

"Ini diduga kuat pembunuhan berencana. Pelaku dari Jawa Timur sengaja datang ke Sampit diduga memang untuk membalaskan dendam keluarganya," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Reza Fahmi di Sampit, Selasa.

Tersangka Sam, diduga ingin membalas dendam karena anak korban membunuh kakaknya yang sama-sama bekerja di Malaysia. Sakit hati itulah membuat tersangka dendam sehingga nekat datang ke Sampit dan membunuh korban, meski sebenarnya mereka di Jawa Timur berasal dari kota yang sama.

Dugaan motif balas dendam itu makin terkuak rekonstruksi atau reka ulang di halaman Markas Polres Kotawaringin Timur. Sebanyak 32 adegan menggambarkan perjalanan tersangka mulai kedatangan di Bandara Haji Asan Sampit, pengintaian hingga detik-detik pembunuhan sadis itu.

Pembunuhan itu terjadi di

Jalan Kapten Mulyono Gang Gambut Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, tidak jauh dari rumah korban. Tindakan keji itu terjadi di hadapan istri dan adik sepupu korban yang saat itu berjalan tidak jauh dari korban yang melaju pelan menggunakan sepeda motor menuju rumahnya.

Tersangka melaju dari arah berlawanan dan langsung menebaskan celurit ke dada korban hingga korban tewas. Polisi masih mengejar San, yang membonceng tersangka melakukan aksinya.

Reka ulang dilakukan di halaman Markas Polres Kotawaringin Timur untuk menghindari hal tidak diinginkan. Tidak banyak komentar tersangka saat menjalani satu persatu adegan reka ulang.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Untuk satu orang lainnya sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Reza.

Reza berharap bisa menangkap rekan tersangka. Namun Reza memastikan, tersangka merupakan eksekutor pembunuhan berencana tersebut.