Bareskrim Polri Masih Selidiki Akun FB Penyebar Fitnah Pencetakan Uang Rupiah

id bank indonesia, polri, bareskrim polri, laporan BI tentang fitah pencetakan uang rupiah

Bareskrim Polri Masih Selidiki Akun FB Penyebar Fitnah Pencetakan Uang Rupiah

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menunjukkan uang rupiah kertas dan logam tahun emisi 2016 seusai peluncurannya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12/2016). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Jakarta (Antara Kalteng) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan polisi masih melakukan penyidikan soal laporan Bank Indonesia terhadap akun media sosial Facebook yang dianggap menyebarkan fitnah terkait pencetakan uang baru.

"Ya sudah kami terima laporannya. Kami sedang lakukan penyidikan. Karena ini delik aduan, makanya kita minta dari Bank Indonesia nantinya menjelaskan tentang hal itu," kata Agung di Jakarta, Jumat.

Ia pun belum bisa memastikan sampai sejauh mana penyidikan yang telah dilakukan Bareskrim Polri soal laporan Bank Indonesia itu.

"Artinya, kami terlebih dahulu memenuhi syarat materil dan formilnya," ucap Agung.

Sebelumnya, Bank Indonesia melaporkan akun media sosial Facebook yang dianggap menyebarkan fitnah terkait pencetakan uang baru yang disebutkan tidak dilakukan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"BI secara resmi menyampaikan laporan terkait pernyataan di sosial media mengenai pencetakan uang rupiah. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat usai menyambangi Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (28/12).

Arbonas enggan menyebutkan nama akun Facebook tersebut. Ia hanya menyebutkan dalam 'posting'-nya akun itu menyebarkan informasi bahwa pencetakan uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama sehingga seolah-olah terkesan BI tidak melaksanakan amanat UU No.17 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan pencetakan harus dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN.

"Untuk itu, kami menganggap ini sudah mencemarkan nama baik, bahwa kami tidak melaksanakan undang-undang," ujarnya.