Belasan ASN Seruyan Terancam Dipecat, Kenapa?

id seruyan, asn seruyan, asn seuyan terkena tindak tipikor, BKD seruyan

Belasan ASN Seruyan Terancam Dipecat, Kenapa?

Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN). (pemerintah.net)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Belasan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terancam dipecat karena terjerat kasus hukum.

"Usul pemberhentian sejumlah ASN tersebut telah mendapat restu dari Bupati Seruyan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seruyan Hartono di Kuala Pembuang, Sabtu.

Ia mengatakan, belasan ASN tersebut diusulkan untuk diberhentikan karena terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan sudah mendapat vonis dari pengadilan sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Usul pemecatan terhadap ASN yang terbelit kasus Tipikor itu karena kasusnya sudah mempu kekuatan hukum tetap sehingga secara otomatis akan diberhentikan sebagai ASN," katanya.

Ia menjelaskan, secara teknis pemberhentian ASN dapat dilakukan oleh Presiden melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, gubernur, dan bupati menyesuaikan dengan pangkat dan golongan ASN yang bersangkutan.

Bagi ASN golongan/pangkat IVc pemberhentiannya dilaksanakan Presiden melalui BKN Pusat, sedangkan golongan IVa dan golongan IVb diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sementara golongan IIId ke bawah pemberhentiannya melalui SK Bupati.

Adapun pemberhentian ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan PP Nomor 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

"Dalam aturan tersebut sudah jelas tentang aturan pemecatan pegawai yang tersandung perkara pidana, seorang pegawai dapat diberhentikan dengan tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman kurungan lebih dari empat tahun," katanya.

Pegawai diberhentikan tidak hormat karena dihukum penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, dan tindak pidana jabatan ini di antaranya adalah tindak pidana korupsi.

"Adapun total ASN yang diusulkan untuk diberhentikan jumlahnya ada 15 orang," katanya.