Perusahaan di Lamandau Diimbau Laksanakan Pembangunan Kemasyarakatan

id lamandau, bupati lamandau, pembangunan kemasyarakatan di lamandau, comdev di lamandau

Perusahaan di Lamandau Diimbau Laksanakan Pembangunan Kemasyarakatan

Kehadiran investor dan perusahaan di daerah diharapkan mampu melaksanakan pembangunan kemasyarakatan, misalnya membangun jalan penghubung antardesa atau kecamatan guna memudahkan mobilisasi barang dan orang. (Foto Antara Kalteng/Musa Reban)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Bupati Lamandau Marukan mengimbau para perusahaan yang beroperasi di wilayah Lamandau, untuk tetap memperhatikan masyarakat desa sekitar perusahaan, sehingga tercipta hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar tempat usaha.

Perhatian dimaksud, bebernya, misalnya diadakan program pembinaan kepada kelompok tani, masyarakat desa, kelompok pengrajin, kelompok usaha, dan lainnya, sehingga warga bisa dibantu, dibimbing, dan diarahkan usahanya menjadi maju.

Dengan adanya perhatian, ujarnya, kedua belah pihak dapat berjalan beriringan, dan tidak menimbulkan ketimpangan di salah satu pihak. Bila sudah bisa seiring, maka ke depannya bisa berjalan sesuai harapan dan keberadaan perusahaan pasti akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

"Bila sudah ada saling mendukung, berarti sudah saling memberi dan mengisi. Begitu juga kepada para camat, kades, dan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan, untuk tetap memberikan dukungan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berusaha," jelas Marukan belum lama ini.

Bupati juga mengimbau perusahaan untuk selalu menjaga lingkungan yang sehat, dan terhindar dari bahaya kebakaran, dan pencemaran lingkungan. Diharapkan kehadiran investor di daerah, dapat mendukung minat masyarakat dengan membuka lapangan kerja dan kesempatan lainnya.

Marukan juga mengungkapkan, perusahaan yang beroperasi diwilayah Bumi Bahaum Bakuba wajib untuk melaksanakan pembangunan kemasyarakatan atau "community depelovment" (Comdev), dengan cara menyisihkan keuntungan yang didapat untuk pembangunan masyarakat sekitar perusahaan.

Dikatakannya, program Comdev merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2001, perusahaan wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan. "Dengan adanya comdev, akan menciptakan keserasian perseroan dengan warga setempat," tegas Marukan.