Habib Novel Jadi Saksi Pertama Yang Diperiksa Di Sidang Ahok

id Habib Novel, Jadi Saksi Pertama yang Diperiksa Di Sidang Ahok, Novel Hasan alias Habib Novel, Pengawal Fatwa, Majelis Ulama Indonesia,

Habib Novel Jadi Saksi Pertama Yang Diperiksa Di Sidang Ahok

Massa berdemonstrasi di luar ruang siang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Purnama, di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Sidang lanjutan beragenda mendengarkan keterangan saksi-s

... Ya itu kata-kata Ahok yang mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 dan penekanannya pada itu...
Jakarta (Antara Kalteng) - Novel Hasan alias Habib Novel menjadi saksi perdana yang diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang lanjutan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.

"Pertama yang djadikan saksi itu Habib Novel. Secara umum Habib Novel ditanya hakim dari mana dia tahu video itu. Disampaikan sama dia bahwa dia tahu dari jamaahnya yang dikirim melalui WhatsApps lalu dia juga mengecek (video) yang dia unggah dari pemerintah Provinsi DKI punya," kata Dedi Suhardadi, anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Dalam sidang lanjutan Purnama hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. 

Selain itu, kata dia, Hasan juga ditanyai soal unsur penodaan agama dalam pidato Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu. "Ya itu kata-kata Ahok yang mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 dan penekanannya pada itu," tuturnya.

Ia juga menyatakan, masih ada sekitar tiga saksi lain yang akan memberikan keterangan dalam sidang hari ini.

"Berdasarkan penyampaian jaksa penuntut umum itu ada Habib Novel, Gus Joy Setiawan, dan Syamsul Hilal. Kalau Pak Nandi (Nandi Naksabandi) khan sudah meninggal tanggal 7 Desember 2016 lalu. Ada satu lagi tetapi saya lupa," kata Suhardadi.

Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Purnama dan tim penasihat hukumnya.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.