Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya pada periode 2016 telah memecat sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak disiplin dengan melanggar paraturan yang berlaku.
"Seluruh ASN yang kita berhentikan terkait dengan indisipliner. Jumlahnya kurang lebih sebanyak 16 orang. Itu terkait dengan ketidakhadiran, beberapa hal yang terkait dengan tindak pidana," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza di Palangka Raya, Selasa.
Dia pun berharap pada 2017 tidak ada lagi ASN di lingkungan pemerintah "Kota Cantik" Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang diberhentikan secara tidak hormat.
"Kami minta kepada seluruh ASN dengan kesadaran yang tinggi bisa mematuhi semua ketentuan kepegawaian. Termasuk, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kita berharap tahun 2017 ini lebih baik," katanya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Nyta disela acara inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia beserta jajarannya dalam rangka pemantauan kehadiran ASN usai libur tahun baru 2017.
Selanjutnya, dalam pemantauan itu, pria nomor satu di Palangka Raya ini juga menyoroti pelayanan di sejumlah SKPD yang salah satunya di kantor Disdukcapil kota.
"Sidak yang dilaksanakan ini untuk melihat sejauhmana tingkat pelayanan yang dilakukan SKPD yang orientasi kerjanya dibidang pelayanan. Seperti di Disdukcapil, saya lihat warga menumpuk, tidak ada pengaturan antrean yang baik," katanya.
Antrean panjang hingga warga harus berdiri tidak boleh terjadi. Seharusnya, menurut Riban warga harus memperoleh layanan yang prima yang salah satunya mendapat nomor urut dan dapat menunggu dengan nyaman sembari menunggu panggilan petugas.
Menumpuknya warga yang melakukan pengurusan data kependudukan di Disdukcapil juga menjadi sorotan tersendiri. Riban pun menilai, kesemrawutan tersebut terjadi karena Disdukcapil kurang melakukan komunikasi dengan masyarakat.
"Seperti di kantor Kecamatan Pahandut, warga yang melakukan perekama e-KTP begitu lowong. Padahal agar proses perekaman cepat, maka warga baiknya melakukannya di kecamatan. Nampaknya ini kurang sosialisasi sehingga masyarakat tidak mengetahui," katanya.
Riban pun meminta petugas terus menggencarkan sosialisasi bahwa kepengurusan yang berkaitan dengan kependudukan juga bisa dilakukan pada kantor di kecamatan masing-masing.
Berita Terkait
Sigit Widodo calon tunggal Ketum KONI Kota Palangka Raya
Jumat, 19 April 2024 14:57 Wib
Tingkat kecelakaan lalu lintas selama Ramadhan 2024 di Kalteng menurun
Kamis, 18 April 2024 17:56 Wib
Sudah 5 Tahun Bangunan SD Negeri Di Palangka Raya Rusak
Kamis, 18 April 2024 13:38 Wib
Pemkot Palangka Raya siapkan skema penertiban PKL pelanggar aturan
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta berikan pelatihan keterampilan bagi pendatang
Rabu, 17 April 2024 17:52 Wib
Kelestarian objek wisata alam di Palangka Raya wajib dijaga bersama
Rabu, 17 April 2024 17:48 Wib
Pemko Palangka Raya tidak terapkan WFH ASN usai libur Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 18:21 Wib
Pemkot Palangka Raya minta ASN pacu kinerja usai cuti Lebaran
Selasa, 16 April 2024 9:07 Wib