Polisi Berhail Bekuk 3 Pembunuh Anggota TNI AU Di Bekasi

id Polisi Berhail Bekuk 3 Pembunuh Anggota TNI AU Di Bekasi

Polisi Berhail Bekuk 3 Pembunuh Anggota TNI AU Di Bekasi

Ilustrasi (Ist)

Bekasi (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, telah menangkap tiga tersangka pelaku pembunuh anggota TNI Angkatan Udara Riki Hidayat (26) dalam pengeroyokan di sebuah tempat biliar di Kecamatan Pondokgede, Rabu(4/1) malam.

"Tersangka berinisial MN alias Jun, BO dan IO yang diduga terlibat mengeroyok korban hingga tewas," kata Kasareskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah tempat biliar "Nine Ball" Ruko Blok I, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi pukul 23.10 WIB.

Kejadian pembunuhan bermula saat korban sedang bermain biliar bersama rekannya. "Kemudian datang pelaku berinisial BO mengambil bola putih yang tengah dipakai oleh korban. Korban kemudian tidak terima dan menegur ulah pelaku hingga terjadi percecokan," katanya.

Pelaku BO kemudian keluar ruangan dan memanggil sejumlah temannya hingga terjadi penganiayaan terhadap Riki.

Dikatakan Dedy, kondisi BO pada saat itu sedang terpengaruh minuman keras. "Korban meninggal karena menderita delapan luka tusukan hingga banyak keluarkan dara. Luka tusukan itu ada di bagian kepala dan ketiak korban," katanya.

Kepolisian saat ini masih memburu sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut, termasuk mencari senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban.

"Kami belum bisa pastikan jenis senjata apa yang ditusukan ke tubuh korban. Barang bukti yang kami sita di lokasi kejadian berupa stik biliar yang patah dan pipa paralon putih yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban," katanya.

Dikatakan Dedy, tersangka BO ditangkap polisi saat yang bersangkutan sedang dalam proses perawatan di RS Cipto Jakarta setelah dirujuk dokter dari RS Pondokgede.

"Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," katanya.