Pemkab Ini Akan Eksis Lagi Dalam Lakukan Tagihan Pajak Sarang Walet

id Barito Selatan, sarang walet, Su'aib, Pemkab Ini Akan Eksis Lagi Dalam Lakukan Tagihan Pajak Sarang Waletalet, pajak sarang walet, BPKAD Barsel

Pemkab Ini Akan Eksis Lagi Dalam Lakukan Tagihan Pajak Sarang Walet

Kepala BPKAD Barsel Su'aib (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan berupaya agar penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sarang walet akan dioptimalkan pada 2017 ini.

"Kita akan lebih eksis lagi dalam melakukan penagihan pajak sarang walet pada 2017 ini,"kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel Drs Su'aib di Buntok, Jumat.

Ia mengatakan, untuk Peraturan daerah (Perda) terkait pajak sarang walet tersebut sudah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri dan pada tahun 2017 ini sudah bisa diberlakukan.

Menurut dia, sebelum Perda tersebut diberlakukan, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kesejumlah desa agar masyarakat mengetahui dan mengerti serta mematuhi Perda tersebut.

"Sedangkan untuk besaran pajak hasil sarang walet yang dibayarkan oleh pemilik sarang walet tersebut hanya 2, 5 persen dalam setiap produksi atau panen," tambah Su'aib.

Ia berharap masyarakat yang memiliki sarang walet agar bisa mematuhi membayar pajak, karena hasil dari pajak itu akan digunakan untuk pembangunan kabupaten ini.

"Penerimaan hasil pajak sarang walet itu nantinya akan digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran BPJS kesehatan termasuk memberikan beasiswa pendidikan," ucap Kepala BPKAD Barsel.

Selain itu lanjut dia, dana penerimaan hasil pajak sarang walet tersebut juga akan ada bagi hasil yang mana 10 persen hasil penerimaan pajaknya akan dikembalikan ke desa untuk membangun dan memajukan desa.