Ini 3 Alasan Perlu Adanya Evaluasi Bebas Visa Kunjungan

id Luhut Binsar Pandjaitan, kunjungan visa, Ini 3 Alasan Perlu Adanya Evaluasi Bebas Visa Kunjungan

Ini 3 Alasan Perlu Adanya Evaluasi Bebas Visa Kunjungan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Jakarta (Antara Kalteng) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada tiga alasan yang mendorong perlunya evaluasi untuk mencoret beberapa negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan.

Luhut yang ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat, mengatakan keputusan untuk mencabut fasilitas tersebut untuk sejumlah negara dilakukan tidak semata karena adanya pelanggaran keimigrasian.

"Kami melihat ada manfaatnya atau tidak kita buka bebas visa ke negara-negara tertentu. Kalau tidak ada, untuk apa kita kasih?" katanya.

Alasan kedua, lanjut mantan Menko Polhukam itu, yakni adanya pelanggaran yang dibuat dalam penggunaan fasilitas bebas visa kunjungan tersebut.

"Ketiga, nilai tambah apa yang kita dapat dari itu. Kalau tidak ada (nilai tambah), ya ngapain," katanya.

Menurut dia, evaluasi tersebut dilakukan kepada sejumlah negara secara acak. Namun, ia mengaku proses evaluasi itu akan memakan waktu sekitar satu bulan untuk pemeriksaan rinci.

"Namanya evaluasi tidak akan (selesai) satu hari. Paling tidak satu bulan periksa ini itu segala macamnya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dipastikan akan mencoret beberapa negara yang semula diberi fasilitas bebas bisa kunjungan singkat setelah melalui tahap evaluasi beberapa waktu lalu.

"Sudah ada tapi tentu terlalu early kalau saya buka. Biar nanti Dirjen Imigrasi dan (pihak) terkait melakukan evaluasi itu," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (4/1).

Ia menegaskan untuk kepentingan pariwisata, kebijakan bebas visa juga perlu dievaluasi jika nyatanya tidak memberikan kontribusi signifikan.

Selain itu, Luhut menegaskan pemberian fasilitas bebas visa juga perlu untuk dicabut jika warga negara dari negara bersangkutan berpotensi melakukan pelanggaran di Indonesia.

Namun, ia menekankan sampai sejauh ini dari hasil evaluasi sementara, sangat sedikit yang menggunakan fasilitas visa sementara untuk tinggal dalam waktu lama di Indonesia apalagi untuk mencari kerja.

"Jadi kalau ada yang omong-omong bilang jumlahnya ribuan bahkan ratusan ribu, saya pingin orangnya datang ke saya, tunjuk angkanya, di mana, kita pigi sama-sama. Jangan kita buat dusta di antara kita," katanya.

Kebijakan bebas visa kunjungan telah diberlakukan sejak 2015 kepada 169 negara.