Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya mempercepat proses lelang empat jabatan agar pejabat yang kini masih berstatus pelaksana tugas (plt) dapat segera berstatus pejabat definitif.
Meski demikian pria yang pernah menjadi dosen di salah satu univeraitas
negeri di "Kota Cantik" ini mengatakan, pihaknya tidak bisa menentukan
waktu dilaksanakan lelang jabatan tersebut.
"Kita melalui BKPP Kota terus mengawal proses permohonan hingga nantinya kita telah memperoleh persetujuan gubernur untuk lelang jabatan tersebut. Artinya kita terus lakukan upaya jemput bola," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio di Palangka Raya, Minggu.
Mofit menerangkan ketiga jabatan yang saat ini diduduki Plt dalam OPD baru dan akan dilakukan lelang tersebut ialah Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Badan Penanggulangan Bencana. Sementara jabatan lain yang masih Plt adalah sekretaris daerah.
"Yang pasti kita terus berupaya agar lelang ini dapat segera dilaksanakan. Apalagi status sekda kita selama beberapa tahun terakhir masih berstatus pelaksana tugas, belum definitif," katanya.
Menurut dia, ketika Gubernur Kalimantan Tengah telah memberikan persetujuan Kepada Pemerintah Palangka Raya untuk melakukan seleksi terhadap keempat jabatan tersebut, maka seluruh rangkaian proses seleksi hingga penetapan pejabat dapat berlangsung selama dua bulan.
Menurut dia, meski masih ada empat pejabat yang masih bersifat pelaksana tugas, keadaan tersebut tidak akan berpengaruh negatif terhadap pelaksanaan program kerja yang ada di instnasi terkait.
"Contohnya, meski beberapa tahun sekda kita berstatus plt tetapi roda pemerintahan kita tetap jalan sebagai mana mestinya," tambahnya.
Selannjutnya, pria nomor dua di Ibu Kota Provinsi Kalteng ini meminta ke 33 pejabat yang pada akhir Desember 2016 lalu dikukuhkan wali kota untuk segera menyesuaikan diri dengan kondisi dan tugas yang baru.
Pelantikan ke-33 pejabat pemkot tersebut didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya tentang perangkat daerah Nomor 11 Tahun 2016.
Para pejabat tersebut langsung bertugas sesuai amanah yang diemban pada awal Januari 2017 ini.
Berita Terkait
WBP perempuan didukung kembangkan kreativitas kerajinan tangan
Sabtu, 20 April 2024 0:03 Wib
Penggunaan SPKLU mobil listrik di Kalimantan meningkat 1.900 persen
Jumat, 19 April 2024 23:48 Wib
Kecewa konser dibatalkan, calon penonton laporkan panitia ke polisi
Jumat, 19 April 2024 22:06 Wib
KPU Kalteng sayembarakan maskot Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 19:36 Wib
Disnakertranskop UKM Barito Utara buka layanan pembuatan Eazy Paspor
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
Sigit Widodo calon tunggal Ketum KONI Kota Palangka Raya
Jumat, 19 April 2024 14:57 Wib
Tingkat kecelakaan lalu lintas selama Ramadhan 2024 di Kalteng menurun
Kamis, 18 April 2024 17:56 Wib
Sudah 5 Tahun Bangunan SD Negeri Di Palangka Raya Rusak
Kamis, 18 April 2024 13:38 Wib