Pasca Pencabutan Subsidi Listrik, Adakah Jaminan Kualitas Pelayanan Dari PLN Untuk Masyarakat?

id DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti, Pasca Pencabutan Subsidi Listrik, PLN, pencabutan subsidi listrik 900 VA

Pasca Pencabutan Subsidi Listrik, Adakah Jaminan Kualitas Pelayanan Dari PLN Untuk Masyarakat?

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

PLN seolah lebih menuntut hak dari pada melaksanakan kewajiban. Jika kita telat bayar datang surat dari PLN tetapi jika terjadi pemadaman masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti meminta Perusahaan Listrik Negara dapat memberi jaminan peningkatan kualitas pelayanan pasca pencabutan subdisi listrik 900 Volt Ampere (VA).

"Apakah yakin dengan menaikkan atau menghilangkan subsidi listrik 900 VA PLN bisa memperbaiki layanan. Apakah ada jaminan. Kita tunggu itu," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menjawab pertanyaan terkait kenaikan tarif listrik dan pencabutan subsidi listrik yang diumumkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu, termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Politisi Gerindra itu menilai pencabutan subsidi listrik 900 VA tersebut tidak tepat karena berbarengan dengan naiknya harga BBM dan kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

"Apalagi pemakaian listrik 900 VA ini juga didominasi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Tentunya dengan naiknya biaya pembayaran listrik akan memberatkan masyarakat," katanya.

Terutama, lanjut dia, bagi masyarakat yang berada di pedesaan dan daerah terpencil yang tidak memiliki pekerjaan dan pendapatan tetap.

"Untuk itu, pemerintah termasuk PLN harus lebih peka terhadap keadaan masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang sudah sulit justru tercekik akibat berbagai kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah," katanya.

Dia pun menilai PLN selalu pihak pemberi layanan kelistrikan tidak seimbang dalam memberikan pelayaanan karena di sisi lain kenaikan tarif tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.

"PLN seolah lebih menuntut hak dari pada melaksanakan kewajiban. Jika kita telat bayar datang surat dari PLN tetapi jika terjadi pemadaman masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Dia pun berharap pemerintah dan PLN dapat meninjau ulang kebijakan penghapusan subsidi listrik 900 VA.