Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Aparat Resmob Polda Kalteng dibantu tim buser Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, berhasil menangkap seorang laki-laki disangkakan sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan.
"Benar ada satu orang yang kita berhasil amankan, pada Senin (9/1/2016), seorang laki-laki bernama M. Jatmiko (28) warga jalan G. Obos 20 gang Bhayangkara RT 12, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya," ungkap AKP Renny Arafiah, Selasa.
Kronologi kejadian, pelaku melakukan aksinya pada November tahun lalu (8/11/2016) di Jalan G. Obos XX gang III A RT 04 RW 08 kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya Kalteng.
Tim Resmob Polda Kalteng melakukan pengintaian terhadap tersangka, yang kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kampung Rengen Rt.39 Kelurahan Ampah kota kecamatan Dusun Tengah, Senin (9/1) lalu.
"Pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan dan sudah menjadi target resmob Polda Kalteng. Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana," tegasnya.
Berita Terkait
DPRD Kotim minta pengawasan kepelabuhanan ditingkatkan untuk pacu pendapatan
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib
Lewati jalan rusak saat Safari Ramadhan di Baamang, Bupati Kotim perintahkan diperbaiki
Jumat, 29 Maret 2024 4:51 Wib
Pemkab Kotim kembali gelar pawai takbiran keliling
Kamis, 28 Maret 2024 22:10 Wib
Disdik Kotim siapkan Rp198 juta untuk renovasi SDN 2 Ramban
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Bupati Kotim ingatkan 838 PPPK baru tidak ajukan pindah tugas
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
BBPOM uji 40 sampel takjil di Sampit, berikut penjelasan hasilnya
Kamis, 28 Maret 2024 6:05 Wib
Kapolda Kalteng Safari Ramadhan perkuat toleransi umat beragama
Kamis, 28 Maret 2024 5:39 Wib