Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Aparat Resmob Polda Kalteng dibantu tim buser Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, berhasil menangkap seorang laki-laki disangkakan sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan.
"Benar ada satu orang yang kita berhasil amankan, pada Senin (9/1/2016), seorang laki-laki bernama M. Jatmiko (28) warga jalan G. Obos 20 gang Bhayangkara RT 12, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya," ungkap AKP Renny Arafiah, Selasa.
Kronologi kejadian, pelaku melakukan aksinya pada November tahun lalu (8/11/2016) di Jalan G. Obos XX gang III A RT 04 RW 08 kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya Kalteng.
Tim Resmob Polda Kalteng melakukan pengintaian terhadap tersangka, yang kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kampung Rengen Rt.39 Kelurahan Ampah kota kecamatan Dusun Tengah, Senin (9/1) lalu.
"Pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan dan sudah menjadi target resmob Polda Kalteng. Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana," tegasnya.
Berita Terkait
Sampit terkepung banjir, BPBD bantu dan evakuasi warga terdampak
Senin, 29 April 2024 15:27 Wib
Diskominfo Kotim usulkan pembangunan 35 BTS hingga ke pelosok
Senin, 29 April 2024 14:39 Wib
Wabup Kotim minta masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan konten pornografi
Senin, 29 April 2024 5:35 Wib
Penjabat Bupati Bartim paparkan evaluasi kinerja di Kemendagri
Senin, 29 April 2024 5:10 Wib
Puluhan calon guru penggerak Kotim pamerkan panen hasil belajar
Minggu, 28 April 2024 16:50 Wib
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kotim rekrut 51 panwaslu kecamatan
Sabtu, 27 April 2024 20:57 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
Bunda PAUD Kotim resmikan sekolah tiga bahasa di Sampit
Sabtu, 27 April 2024 17:57 Wib