Pejabat OPD Baru Dilarang Bawa Aset SKPD Lama, Ini Penegasan Bupati

id barito timur, bupati bartim, pejabat OPD baru, sekda bartim

Pejabat OPD Baru Dilarang Bawa Aset SKPD Lama, Ini Penegasan Bupati

Bupati Bartim, Kalteng, Ampera AY Mebas (FOTO ANTARA Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Bupati Ampera AY Mebas meminta kepada seluruh pejabat yang menempati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, melaporkan aset pada bagian administrasi aset sehingga tercatat. Ia juga melarang membawa barang atau aset terdahulu di SKPD yang ditinggalkan.

"Jangan main angkut saja. Hendaknya terlebih dahulu dilaporkan pada bagian administrasi aset agar tercatat. Dan pada bagian aset saya harap juga proaktif," ucapnya di sela kegiatan Rapat Koordinasi membahas permasalahan operasional Anggaran Tahun 2017 dan LKPD Tahun 2016 di ruang rapat Bupati, Rabu.

Menurut pria yang terpilih sebagai Bupati dalam Pilkada Langsung tahun 2013 itu, pemindahan aset tanpa sepengatahuan dan tidak tercatat pada bagian administrasi aset akan sangat berpengaruh terhadap opini keuangan pemerintah daerah dan menjadikan temuan bertambah dan wajib ditindaklanjuti.

Ampera juga mengingatkan para pejabat untuk segera menyesuaikan diri dengan begerak cepat dalam penyusuaian tugas dan fungsi masing - masing. Segala sesuatu yang masih dirasa kurang hendaknya bisa dikomunikasikan untuk solusi yang tepat.

"Sesuaikan diri dengan bergerak cepat, sehingga apa tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing bisa dilaksanakan secepatnya. Demikian pula dengan kantor serta fasilitas penunjang yang masih dirasa kurang, sampaikan untuk dicarikan solusinua," ungkapnya lagi.

Terpisah, Sekda Bartim, Eskop menambahkan, saat ini penyesuaian dilakukan karena ada sejumlah SKPD yang mendapat tambahan PHT maupun PHL atau pengurangan berdasarkan kebutuhan SKPD bersangkutan.

"Secara garis besar telah diatur dan berjalan dengan baik. Sedangkan kebutuhan operasional anggaran masing-masing Instansi akan dibahas lebih lanjut pada tahun berjalan," ungkapnya.