Jenis Narkoba Baru "Tembakau Gorila" Beredar Di Kalteng

id Kalimantan Tengah, BNNP Kalteng, Sumirat Dwiyanto, tembakau Gorila, Jenis Narkoba Baru Tembakau Gorila Beredar Di Kalteng

Jenis Narkoba Baru "Tembakau Gorila" Beredar Di  Kalteng

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Tembakau gorila oleh BNN telah dimasukkan dalam daftar narkoba jenis baru sehingga pengguna atau pengedarnya bisa dijerat dengan pasal Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto menyebut penyebaran tembaku gorila atau salah satu jenis narkoba ini telah beredar di provinsi setempat.

"Memang sudah ada informasi dari masyarakat jika tembakau itu sudah beredar di Kalimantan Tengah. Namun BNN belum berhasil mengungkap," kata Sumirat di Palangka Raya, Rabu.

Tembakau gorila oleh BNN telah dimasukkan dalam daftar narkoba jenis baru sehingga pengguna atau pengedarnya bisa dijerat dengan pasal Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Menurut dia tembakau gorila merupakan campuran antara tembakau atau rokok dan ganja sintetis, yang dikategorikan sebagai jenis narkotika baru.

Temuan dari penyelidikan BNN dan kepolisian sebelumnya juga menyebutkan jika tembakau gorila mengandung zat kimia AB-CHMINACA, yang dapat menimbulkan efek halusinasi seperti ganja. Zat ini disebut menyebabkan candu dan menurunkan kinerja otak.

"Untuk di Kalimantan Tengah, modus peredaran narkoba jenis ini merujuk pada penjualan dengan sistem `online` (daring) dengan jenis dan nama yang bervariasi," katanya.

Wakapolda Kalteng, Kombes Pol Suroto pun menyatakan pihaknya pun terus melakukan berbagai upaya pencegahan peredaran narkoba termasuk yang berjenis tembakau gorila.

"Kami juga mengajak dan meminta seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba," katanya.

Diantaranya dengan turut aktif dalam pencegahan, pengawasan di lingkungan tempat tinggal termasuk memberikan laporan atau informasi kepada petugas jika menyaksikan aktivitas yang mencurigakan