Waduh! Perselisihan Buruh-Perusahaan Grup Makin Kalteng Terus Berlanjut

id Kalteng, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, PT MSK, PT SIS, SBSI Kalteng, Hatir Sata Tarigan

Waduh! Perselisihan Buruh-Perusahaan Grup Makin Kalteng Terus Berlanjut

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi dan Polda Kalteng turun tangan guna mengatasi perselisihan buruh dengan perusahaan PT MSK dan PT SIS yang merupakan grup Makin yang terus berlanjut dan tak kunjung tuntas.

"Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beraktivitas di Kabupaten Kotawaringin Timur itu mau memperkerjakan orang namun tidak mengikuti aturan," kata Ketua SBSI Kalteng, Hatir Sata Tarigan saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu.

"Sengketa ratusan buruh dengan perusahaan Grup Makin itu berawal dari adanya kebijakan per Mei 2016 yang merubah sistem pengupahan secara sepihak tanpa perundingan dan memaksa harus dijalankan. Perubahan kebijakan itu sangat merugikan buruh," ucapnya.

Perubahan kebijakan secara sepihak itu yakni sistim kerja pemanen dan pemuat ditambah namun tidak didukung peningkatan penghasilan. Proses penyelesaian perselisihan tersebut, para Buruh telah berusaha melalui beberapa tahap sesuai amanah undang-undang.

Dia mengatakan buruh telah mengajak Bipartit namun pihak perusahaan tidak berkenan hadir, rekomendasi DPRD dan anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim juga diacuhkan.

"Para buruh juga telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kalteng dan perundingan di tingkat Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, juga menemui kesepakatan," ucapnya.

Berdasarkan berbagai hal tersebut, SBSI Kalteng pun membuat surat terbuka karena sangat prihatin dengan perlakuan pimpinan PT SISK dan PT MSK yang terkesan kebal hukum dan merasa bisa dibackup aparat.

Mantan Anggota DPRD Kota Palangka Raya itu mengatakan dibuatnya surat terbuka itu karena para Buruh dan pengurus serikat Buruh merasa pesismis akan mendapatkan keadilan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

"Dengan segala keterbatasan untuk beracara di pengadilan, Buruh sangat berharap perselisihan ini bisa selesai tanpa harus ke pengadilan dengan Bantuan Gubernur, Kapolda, Ketua DAD dan Ombudsman," demikian Hatir.