Koperasi Perlu Dibina Agar Unggul, Kata Bupati Lamandau

id lamandau, bupati lamandau, koperasi di lamandau

Koperasi Perlu Dibina Agar Unggul, Kata Bupati Lamandau

Keberadaan koperasi diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat dan mensejahterakan anggotanya. (Foto Antara Kalteng/Musa Reban)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Koperasi merupakan badan usaha, sekaligus penggerak ekonomi masyarakat, sehingga pembinaan koperasi tidak boleh mandeg dan terus dijalankan guna memotivasi koperasi memiliki usaha unggul dan menjadi lembaga "soko guru perekonomian".
 
Bupati Lamandau Marukan mengatakan, upaya pembinaan harus dilakukan secara terus-menerus, dan tidak boleh pasif, karena sampai sekarang masih sedikit koperasi di kabupaten Lamandau yang menonjol secara luar biasa usahanya.

"Harus selalu ada pembinaan koperasi yang intensif, memunculkan koperasi-koperasi yang usahanya unggul. Sebuah koperasi yang berkembang secara baik, tentu akan diikuti meningkatnya kesejahteraan warga yang menjadi anggotanya," jelas Marukan, belum lama ini.

Dikatakannya, Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menetapkan, bahwa koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus gerakan ekonomi rakyat mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Ada beberapa permasalahan yang dihadapi terkait koperasi diantaranya, masalah sumber daya manusia (SDM) baik pengurus maupun anggota, permodalan, pemasaran, pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT), dan pertumbuhan koperasi.

Koperasi dan UMKM saling bersinggungan, juga telah berfungsi sebagai tulang punggung ketahanan ekonomi masyarakat. Sektor ini telah terbukti memiliki kemampuan sangat besar dalam penyerapan tenaga kerja serta berkontribusi menanggulangi kemiskinan.

Koperasi klasifikasi A adalah koperasi yang sudah memenuhi syarat-syarat seperti yang diatur dalam perundang-undangan. Koperasi tipe B masih perlu ada pembenahan di beberapa sektor namun sudah aktif melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), pembagian sisa hasil usaha (SHU) dan sebagainya.

Penilaian tipe koperasi, dilakukan oleh tim dari provinsi. Salah satu syarat koperasi dapat dinilai yakni melakukan RAT minimal tiga tahun berturut-turut. Dengan begitu dapat diketahui keaktifan lembaga, termasuk perkembangan kegiatan dari tahun ke tahun.