Disnakertrans Bartim Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

id barito timur, disnakertrans bartim, TKA di bartim

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah terus memperketat pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk di wilayah Kabupaten yang berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu.

Kadisnakertrans Bartim Darius Adrian mengatakan, saat ini ada delapan orang TKA yang tercatat pada pihaknya hingga Januari 2017. Delapan TKA itu terdaftar secara legal dan perijinannya berasal dari Kementerian Tenaga Kerja pusat Jakarta. Namun demikian, ada perusahaan yang baru saja berkoordinasi akan mendatangkan TKA baru.

"Tahun ini kita perketat TKA yang masuk dan kita akan turun ke lapangan untuk melihat secara riil-nya. Untuk saat ini, ada delapan orang TKA yang tercatat secara sah. Mereka bekerja di dua perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Bartim. Namun ada pihak perusahaan yang baru berkordinasi akan menambah tenaga kerja asing,"  ungkap Darius kepada awak media, Kamis.

TKA tersebut, ungkapnya, satu orang bekerja di PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dan tujuh orang di PT Tambang Aneka Mineral  (TAM). Mereka dilaporkan secara resmi oleh pihak perusahaan masing-masing yang memperkerjakan.

Dari data Disnakertrans, delapan TKA itu antara lain Aw Kuan Ching, kewarganegaraan malaysia bekerja sebaga General Menager (GM) PT SGM. Tujuh  orang di  PT Tambang Aneka mineral (TAM) di Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur, diantaranya  Zhou Weihu sebagai control room engineer,  Chen Jie sebagai mechanical senior engeneer, Zhou Guoping sebagai equipmen senior engeneer, Feng Liang sebagai equipment senior engeneer, Yin Junjie sebagai instrumen senior engeneer, Wang Jian sebagai electrical senior engeneer, dan Chen Wei sebagai generator senior engeneer.

Ia menegaskan, tiap perusahaan wajib melaporkan atau mendaftarkan para tenaga kerja yang mempekerjakan TKA. Hal ini telah diatur dalam  undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri nomor 16 tahun 2015 tentang tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sedangkan untuk Kabupaten Bartim, tambahnya, diatur dalam Perda Kabupaten Barito Timur nomor 6 tahun 2014 tentang Restribusi Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Kendala yang ada saat ini, ijin mereka dikeluarkan Kemenaker, dimana ijin kerjanya di Jakarta dan Barito Timur. Sehingga pendapatan dari biaya retribusi tersebut disetorkan ke pusat. Daerah hanya melakukan pengawasan saja," ungkap mantan Kepala Dinas Kebudayaan dam Pariwisata itu.