Santunan Jasa Raharja di Kapuas Capai Rp 1,5 Miliar

id kapuas, jasa raharja kapuas, jasa raharja kalteng, jasa raharja

Santunan Jasa Raharja di Kapuas Capai Rp 1,5 Miliar

Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Wilayah Kapuas Vicky Sandi Irawan. (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Pemberian santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas baik darat maupun laut dan udara yang telah dilakukan oleh Jasa Raharja Kalimantan Tengah di wilayah Kabupaten Kapuas selama tahun 2016 mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Berdasarkan data yang ada, Penanggung Jawab PT Asuransi Jasa Raharja Wilayah Kapuas Vicky Sandi Irawan menyebut penyaluran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan tahun 2016 berjumlah Rp 1,54 miliar, dengan rincian santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 1,16 miliar, sedangkan santunan untuk korban luka luka sebesar Rp 379,5 juta.

"Itu total santunan yang telah Jasa Raharja Kapuas salurkan tahun lalu," ungkapnya, Senin.

Dia tidak bisa menyebutkan berapa jumlah korbannya, namun hanya nilai santunannya yang dapat dihitung. "Kami hanya menyebutkan besaran santunan saja, untuk setiap korban kecelakaan yang meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapat dana santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta, sedangkan bagi korban yang luka-luka maksimal mendapatkan Rp10 juta," terangnya.

Jasa Raharja, lanjutnya, selalu melakukan koordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kapuas dan rumah sakit setempat guna memberikan pelayan cepat kepada korban kecelakaan. "Biasanya setelah mendapat laporan kita akan akan kroscek dan menerbitkan surat jaminan yang nantinya sebagai bahan klaim dari pihak rumah sakit," jelasnya.

Sementara itu walau baru berjalan sekitar dua pekan, pada tahun 2017, lanjut Vicky, pihaknya sudah mengeluarkan dana santunan Jasa Raharja sebesar Rp 100 juta, pasalnya awal Januari ini telah terjadi kecelakaan laka lantas yang menewaskan empat orang.

"Tahun ini kita telah menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan di Kecamatan Kapuas Timur pada 1 Januari lalu yang merenggut empat jiwa. Kita langsung kordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit serta mendatangi rumah keluarga korban. Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 100 juta yang masing-masing menerima Rp 25 juta," jelasnya.

Dijelaskannya, setiap warga masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik di jalan darat ataupun sungai di wilayah Kapuas memiliki hak untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali kecelakaan tunggal yang tidak medapatkan santunan. "Santunan merupakan kompensasi dari premi atau pajak kendaraan yang telah dibayarkan selamai ini setiap tahunnya," terangnya.

Sementara itu dari Kancab Asuransi Jasa Raharja Kalimantan Tengah yang disampaikan Vicky, pada tahun 2017 akan ada kenaikan nilai santunan dari awalnya Rp 25 juta  enjadi Rp 50 juta, begitupun untuk luka luka dari maksimal Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. "KKenaikan tersebut seiring dengan adanya program Polri berupa E-Samsat, yang hanya tinggal menunggu keputusan menteri saja lagi," ungkapnya.

Dia menambahkan, meski akan dilakukan kenaikan nilai santunan yang mencapai Rp 100 persen, namun jumlah premi yang dibayarkan tidak mengalami kenaikan, sepeda motor hanya dikenakan Rp 35.000 per tahunnya. "Nilainya masih ringan, karenanya warga masyarakat pemilik kendaraan bisa taat untk membayarnya," harap Vicky.