Astaga!!! Kepala Sekolah Di Kabupaten Ini Ditangkap Karena Sabu

id Kapuas, Kuala Kapuas, Polres Kapuas, Kepala Sekolah Di Kabupaten Ini Ditangkap Karena Sabu

Astaga!!! Kepala Sekolah Di Kabupaten Ini Ditangkap Karena Sabu

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang bersama Kabag ops dan kabagres narkoba memberikan keterangan kepada media, Senin (16/1). (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

ini sangat memprihatinkan, pelaku adalah seorang kepala sekolah di sekolah dasar dan mengau sudah dua bulan yang bersangkutan memakai narkotika jenis sabu...
Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas tercoreng atas ulah oknum kepala sekolah di SDN-1 Anjir Kecamatan Kapuas Timur berinisial Am (44) warga Anjir serapat Timur Km 14 RT 01 Kapuas Timur yang tertangkap dirumahnya karena telah menggunakan narkotika jenis sabu pada pukul 22.30 Wib, Kamis lalu.

Penagkapan yang dilakukan oleh satuan Ser Narkoba Polres Kapuas tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti dari pelaku berupa sabu seberat 1,97 gram, uang 250 ribu rupiah, timbangan digital, handphone dan barang bukti lainnya.

Dalam keterangan pers Senin siang, Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang menerangkan bahwa pelaku berhasil diciduk setelah mendapat informasi dari pemakai yang merupakan pelanggannya AM berinisial EN (42) seorang petani warga anjir Kapuas Timur yang lebih dahulu ditangkap.

"ini sangat memprihatinkan, pelaku adalah seorang kepala sekolah di sekolah dasar dan mengau sudah dua bulan yang bersangkutan memakai narkotika jenis sabu, namu namun penyidikan terus kita lakukan karena ada kemungkinan memiliki jaringan," kata Kapolres yang dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan polresta Banjarmasin Kalsel, karena ada keterangan yang mengarah kewilayah sana.

Indikasi pelaku adalah seorang pengedar lanjut Kapolres dilihat dari keterangan dilapangan yang dikumpulkan dan barang bukti yang ada cukup menguatkan. 

"Selain fakta dilapangan yang kita himpun, adanya timbangan digital yang lazimnya diperuntukkan menimbang narkoba khususnya narkotika jenis sabu," jelasnya.

Melihat latar belakang pelaku yang seorang kepala sekolah dan juga petani, dirinya menyatakan bahwa yang namanya narkoba sudah tidak memandang klatar belakang pekerjaan lagi, dari kalangan menengah kebawah hingga atas. 

“Peran maupun partisipasi masyarakat dalam mencegah narkoba sangat lah dibutuhkan, sekecil apapun itu informasi yang didapat agar tidak segan segan disampaikan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya dtindak lanjuti,” pesan Jukiman.

ditambahkan olehnya, kepada pelaku akan dikenai dengan pasal 112 UU mengenai narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.