Pemkab Seruyan Akan Rehabilitasi 500 Hektare Lahan Tambak

id Seruyan, Pemkab Seruyan, 500 Hektare Lahan Tambak, Priyo Widagdo

Pemkab Seruyan Akan Rehabilitasi 500 Hektare Lahan Tambak

Ilustrasi - Warga merehabilitasi tambak yang digunakan untuk budidaya ikan (FOTO ANTARA/Irwansyah Putra)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, akan merehabilitasi 500 hektare lahan tambak yang berada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.

"Rencananya rehabilitasi lahan tambak akan dilakukan pada 2017," kata Kepala Dinas Perikanan Seruyan Priyo Widagdo di Kuala Pembuang, Senin.

Ia mengatakan rehabilitasi diarahkan untuk perbaikan jaringan saluran air, pendalaman parit, perbaikan pintu keluar masuk air serta pembuatan jalan di area lahan tambak. "Termasuk perbaikan berbagai fasilitas lain yang menunjang aktivitas pertambakan," katanya.

Ia menjelaskan kegiatan rehabilitasi 500 hektare lahan tambak akan dilakukan secara bertahap selama enam bulan dengan sasaran lahan tambak yang masih produktif, dan diperkirakan kegiatan rehabilitasi lahan tambak akan menelan biaya hingga Rp15 miliar.

"Untuk biaya sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Pengairan," katanya.

Menurutnya, kegiatan rehabilitasi merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk mendorong peningkatan produktivitas perikanan khususnya perikanan tambak di kabupaten berjuluk "Bumi Gawi Hatantiring".

Selama ini karena terbatasnya anggaran aktivitas pertambakan berjalan apa adanya dengan mengandalkan kemampuan masing-masing petani tambak.

Kemudian, kegiatan pertambakan di wilayah pesisir menemui banyak kendala di lapangan seperti masalah penyumbatan saluran air akibat penumpukan lumpur, serta minimnya akses jalan untuk mengangkut hasil panen sehingga menghambat peningkatan produktivitas berupa ikan bandeng dan udang.

"Karena itukami berharap rehabilitasi ini dapat mendorong peningkatan produktivitas tambak di Seruyan," katanya.