Legislator Ini Menilai Pemda Kotim Belum Maksimal Awasi Perusahaan

id DPRD kotim, Kalimantan Tengah, Rimbun, Legislator Ini Menilai Pemda Kotim Belum Maksimal Awasi Perusahaan, UMK, Sampit

Legislator Ini Menilai Pemda Kotim Belum Maksimal Awasi Perusahaan

Rimbun Ketua Komisi III DPRD Kotim (Ist)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi III DPRD Kotawartingin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun menilai pemerintah daerah itu belum maksimal melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

"Di Kotawaringin Timur sampai saat ini ada sekitar 130 ribu orang yang bekerja di perusahaan swasta maupun pemerintah, mereka dituntut bekerja maksimal, namun sayangnya beberapa dari mereka belum menerima haknya sebagaimana mestinya," katanya di Sampit, Senin.

Rimbun mengatakan, keterlibatan dan peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam membantu karyawan untuk mendapatkan haknya, seperti gaji yang layak sesuai UMK dan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Masih adanya karyawan yang tidak mendapatkan haknya karena pemerintah daerah sendiri kurang peduli dengan permasalahan yang sedang dihadapi karyawan.

Rimbun mengaku mendorong pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki tenaga kerja.

"Kita harap pemerintah daerah konsisten mengawasai perusahaan dan tenaga kerja, dengan harapan keryawan bisa mendapatkan haknya dan lebih sejahtera," katanya.

Rimbun juga meminta kepada pihak perusahaan untuk rutin melaporkan kondisi dan situasi di perusahaannya masing-masing, termasuk jumlah karyawan di pekerjakan.

"Laporan rutin dari pihak perusahaan itu untuk mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan," katanya.

Rimbun juga mengingatkan kepada perusahaan agar melindungi seluruh karyawannya, yakni dengan mendaftarkan mereka dalam BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

"Setiap karyawan wajib menjadi menjadi peserta BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Jika tidak maka perusahaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran," demikian Rimbun.