DPRD Janji Perjuangkan Hak-Hak Guru Di Palangka Raya

id DPRD Palangka Raya, Palangka Raya, DPRD Janji Perjuangkan Hak-Hak Guru Di Palangka Raya, Rusliansyah

DPRD Janji Perjuangkan Hak-Hak Guru Di Palangka Raya

Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Rusliansyah (tengah). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi C DPRD Kota Palangka Raya menyatakan siap memperjuangkan hak-hak guru daerah tersebut sepanjang tenaga pendidik itu memenuhi seluruh kewajibannya dalam bertugas, kata Rusliansyah di Palangka Raya, Senin.

"Kami mendapat surat dari LSM bahwa seolah-olah kami ketika turun lapangan untuk mengawasi dunia pendidikan hanya menyoroti kesalahan para guru, tapi tidak memperjuangkan hak mereka. Itu saya nyatakan tidak benar, karena kami siap membela dan memperjuangkan aspirasi guru," katanya.

Surat dari LSM tersebut meminta Pemerintah Kota Palangka Raya segera membayarkan uang sertifikasi triwulan IV tahun anggaran 2016, dan pihaknya juga telah memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk mempertanyatakan masalah itu.

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan dari instansi terkait, sertifikasi guru itu pada Januari 2017 pasti akan dibayarkan. Pembayaran sedikit terlambat karena proses administrasi dari birokrasi yang memang harus dipatuhi.

Hal itu disampaikan Rusliansyah saat rapat dengar pendapat dengan pengurus LSM Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalteng, bahwa DPRD tegas meminta intansi terkait memberikan sanksi apabila ada guru malas atau tidak bekerja karena keterlambatan pembayaran sertifikasi.

"Beberapa waktu lalu kami melakukan kunjungan dadakan ke beberapa sekolah, dan ternyata ada oknum guru yang malas mengajar dengan alasan belum dibayarkan sertifikasi. Padahal guru itu gaji bulanan tetap berjalan," ucap Rusli.

Berdasarkan alasan itu, pihaknya meminta kepada instansi terkait agar guru yang malas mengajar diberikan sanksi tegas, namun tetap sebelummnya harus dilakukan pembinaan. Semua proses harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya Subandi mengungkapkan bahwa sepanjang gaji tetap dibayarkan maka tidak profesional apabila ada guru yang malas bekerja dengan alasan belum menerima sertifikasi.

"Kalau seandainya kebijakan pemerintah menghapuskan sertifikasi, maka bagaimana nasib dunia pendidikan kita. Sebab, dahulu saja tidak ada sertifikasi guru harus wajib melaksanakan tugasnya," ujar Subandi.

Oleh sebab itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa guru sebaiknya dapat bersabar, sebab yang namanya hak pasti akan tetap dibayarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, hanya sedikit terlambat karena proses dari birokrasi.