DPRD Minta Disnakertrans Kalteng Pertekat Awasi TKA

id DPRD Kalimantan Tengah, Jimin, Kalimantan Tengah, Palangka Raya, DPRD Minta Disnakertrans Kalteng Pertekat Awasi TKA

DPRD Minta Disnakertrans Kalteng Pertekat Awasi TKA

Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng, Jimin. (ugasepang.blogspot.com)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi serta Kabupaten/Kota lebih memperketat mengawasi tenaga kerja asing pascapenangkapan 15 orang asal Negara Tiongkok di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng Jimin di Palangka Raya, Senin mengatakan langkah menangkap 15 orang yang diduga TKA ilegal tersebut harus ditindaklanjuti serius oleh Disnakertrans berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

"Apabila memang terbukti TKA ilegal, langsung dideportasi saja. Perusahaan tempatnya bekerja juga harus diberikan tindakan bahkan diberikan sanksi. Itu harus dilakukan agar memberikan efek jera kepada perusahaan lain," tambahnya.

Warga negara asing (WNA) yang datang ini apakah ada misi tertentu, juga harus diantisipasi oleh pemerintah. Pasalnya, WNA yang masuk secara ilegal ini tidak diketahui latar belakang dan catatan kelakuannya saat masih di negara asalnya.

"Disnakertrans jangan nanti mengatakan legal semua, tapi banyak temuan di lapangan ilegal. Kami meminta adanya kejadian di Pangkalan Bun agar pengawasan diperketat dan pendataan akurat terhadap WNA maupun TKA di Kalteng," kata Jimin.

Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid mengatakan, aparat dan pemerintah harus memberikan sanksi kepada perusahaan yang menampung WNA sebagai tenaga kerja. Sebab, selama ini hanya tenaga kerjanya yang disanksi, namun terkesan tidak tersentuh.

Dia mengatakan, jangan hanya TKA ilegal diberi sanksi namun juga perusahaan yang menampung dan mendatangkannya. Untuk itu, pihak terkait harus melakukan sidak keperusahaan yang banyak mempekerjakan TKA.

"TKA inikan didatangkan ke Indonesia, khususnya Kalteng, pasti dijanjikan pihak perusahaan. Jadi, jangan dibiarkan, harusnya rutin melakukan pengawasan dan kalau perlu sidak. Perusahaan mana yang mempekerjaan TKA ilegal, dan perusahaan ini harus ditindak tegas," kata Syahrudin.

Dandim 1014 Pangkalan Bun berhasil mengamankan 15 warga Tiongkok yang mencurigakan saat makan di jalan Ahmad Yani Km 2 Pangkalan Bun. Lima belas warga Tiongkok yang rata-rata berjenis kelamin pria dan hanya satu wanita tersbut tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris saat diintrogasi petugas.