Kotawaringin Timur Tata Lokasi Pembangunan Tower Telekomunikasi

id Kotawaringin Timur, H Sanggul Lumban Gaol, tower, Pembangunan Tower Telekomunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur

Kotawaringin Timur Tata Lokasi Pembangunan Tower Telekomunikasi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, H Sanggul Lumban Gaol (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan mengatur lokasi pembangunan menara atau tower telekomunikasi demi pemerataan dan agar tidak berebut memilih lokasi semaunya.

"Nanti kami akan membuat master plan (rencana induk) lokasi pembangunan tower telekomunikasi. Jadi, nanti akan ditetapkan di mana saja lokasi yang diperbolehkan supaya tidak menumpuk. Perusahaan operator selular harus mematuhi itu," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, H Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Senin.

Saat ini masih banyak wilayah yang belum terjangkau jaringan signal telepon selular. Padahal, kemudahan akses komunikasi merupakan salah satu syarat penilaian desa dinyatakan sebagai desa tertinggal.

Pembangunan tower telekomunikasi selama ini cenderung menumpuk di kawasan kota. Selain itu, pembangunan tower di permukiman penduduk sering muncul masalah, seperti adanya penolakan warga.

Pembuatan rencana induk lokasi tower telekomunikasi itu akan dipercayakan kepada konsultan yang memang ahli dalam hal telekomunikasi dan informasi. Provider atau perusahaan operator selular juga akan dilibatkan memberi masukan agar hasilnya bisa diterima semua pihak.

"Penataan lokasi tower telekomunikasi ini akan dipayungi dengan Peraturan Bupati. Kami juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah terkait pengelolaan retribusinya nanti," kata Sanggul.

Pemerintah daerah akan menjamin lokasi pembangunan tower hingga ke pelosok, termasuk jika itu berada di areal perkebunan kelapa sawit. Satu tower bisa dimanfaatkan bersama-sama oleh lebih dari satu operator selular.

Untuk pengelolaannya, Sanggul mengusulkan nantinya dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika ini terwujud, dia yakin akan memudahkan operator selular dalam pengembangan usaha mereka.