Anggota DPRD Ini Nilai Target PAD Pajak Parkir Pemkot Terlalu Rendah

id DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti,

Anggota DPRD Ini Nilai Target PAD Pajak Parkir Pemkot Terlalu Rendah

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

...penetapan target PAD sektor pajak parkir 2016 masih terlalu rendah karena jika dikelola secara maksimal maka potensi pendapatan dari sektor tersebut jauh lebih besar.
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti meminta pemerintah kota setempat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak parkir.

"Kami minta pemerintah kota dapat memaksimalkan pengelolaan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak parkir sehingga target dan realisasi pada 2017 di sektor ini meningkat dibanding tahun lalu," katanya di Palangka Raya, Senin.

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, pada 2016, pemerintah kota menargetkan PAD dari sektor pajak parkir sebesar Rp80 juta dengan realisasi mencapai 130 persen.

"Jika dilihat dari target dan realisasinya, capaian PAD sektor pajak parkir tahun lalu ini berhasil. Tetapi yang juga harus menjadi catatan ialah apakah penetapan target itu didasarkan nilai potensi sektor pajak parkir," katanya.

Padahal, menurut pria yang juga sebagai Sekretaris Badan Kehormatan (BK) DPRD "Kota Cantik" ini, target PAD sektor pajak parkir bisa lebih tinggi dari angka tersebut.

Dia pun menilai penetapan target PAD sektor pajak parkir 2016 masih terlalu rendah karena jika dikelola secara maksimal maka potensi pendapatan dari sektor tersebut jauh lebih besar.

"Untuk itu, kami minta pemerintah kota dapat maksimal dalam pengelolaan pajak parkir. Penetapan target PAD dari sektor ini juga harus didasarkan pada jumlah potensi yang dimiliki," katanya.

Dia juga menyayangkan masih menjamurnya praktik parkir liar di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini. Padahal pada area tersebut oleh pemerintah kota telah ditetapkan sebagai kawasan bebas biaya parkir.

Alfian pun meminta pemerintah kota kembali mengevaluasi isi dan pelaksanaan kebijakan terkait peraturan parkir tersebut.

"Jika pemerintah tidak bisa menerapkan peraturannya maka lebih baik aturan tersebut dilakukan evaluasi. Artinya lokasi yang saat ini terjadi praktik parkir liar maka kembali dikelola pemerintah. Dari pada hasil parkir masuk kantog pribadi, maka lebih baik dijadikan salah satu sumber PAD," katanya.