Peserta Jamkesda Kota Palangka Raya 19.794 Jiwa

id Palangka Raya, Riban Satia, Wali Kota Palangka Raya, BPJS Kesehatan, Fitria Nurlaila Pulukadang

Peserta Jamkesda Kota Palangka Raya 19.794 Jiwa

Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia (kanan) dan Kepala BPJS Cabang Palangka Raya Fitria Nurlaila Pulukadang (kiri) saat menandatangani penetapan jumlah masyarakat peserta jamkesda di halaman kantor wali kota Palangka Raya, Selasa (17/1). (Foto Antar

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, telah menetapkan sebanyak 19.794 warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah dengan memasukkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

"Program BPJS Kesehatan ini merupakan program sosial yang manfaatnya sangat besar untuk masyarakat kita. Untuk itu melalui penangatanganan kerjasama, kita tetapkan sebanyak 19.794 melalui program Jamkesda kita masukkan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan," kata Wali Kota Dr HM Riban Satia di Palangka Raya, Selasa.

Penetapan jumlah peserta BPJS Kesehatan melalui program Jamkesda ditandai dengan penangatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah kota dan PBJS Kesehatan Cabang Palangka Raya tentang kepesertaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah kota.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota "Kota Cantik" oleh Wali Kota Riban Satia dan Kepala BPJS Cabang Palangka Raya Fitria Nurlaila Pulukadang usai acara usai acara apel gabungan pemerintah kota, TNI dan Polri di Palangka Raya.

Dalam perjanjian tersebut, seluruh peserta Jamkesda dimasukan sebagai peserta kelas III dengan besaran iuran per jiwa per bulan sebesar Rp23.000. Jumlah kepesertaan yang dapat dimutasi atau ditambah maksimal dalam satu tahun anggaran ialah sebanyak 10.000 jiwa.

Riban mengatakan, penetapan peserta tersebut sebelumnya telah melalui beberapa tahapan seperti pendataan dan verifikasi terhadap masyarakat yang tergolong kurang mampu.

"Sasaran program ini ialah kepada masyarakat yang kurang mampu. Adapun kendala-kendala di lapangan ini oleh pemerintah kota dan BPJS Kesehatan terus dilakukan evaluasi berkala," katanya.

Sementara itu, Fitria mengatakan, program kerjasama tersebut telah menjadi agenda tahunan sebagai salah satu sarana pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakatnya.

"Jamkesda merupakan program pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat. Seiring ditetapkannya BPJS Kesehatan sebagai badan penjamin kesehatan, maka peserta Jamkesda langsung diintegrasikan sebagai peserta BPJS Kesehatan," kata wanita berhijab murah senyum itu.