Bupati Kembali Lantik 148 Pejabat Pemkab Sukamara

id sukamara, bupati sukamara, pelantikan pejabat pemkab sukamara

Bupati Kembali Lantik 148 Pejabat Pemkab Sukamara

Bupati Sukamara H Ahmad Dirman melantik sebanyak 148 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara tahun 2017. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Bupati Sukamara H Ahmad Dirman kembali melakukan pelantikan sebanyak 148 pejabat struktural dan fungsional yang terdiri dari pejabat administrator, pejabat pengawas, jabatan kepala sekolah, pengawas sekolah dan penilik sekolah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukamara tahun 2017.

"Beberapa waktu yang lalu, tim dari pemerintah Kabupaten Sukamara berkonsultasi mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Pemprov Kalteng, dari hasil konsultasi tersebut untuk pejabat UPTD dilakukan pengukuhan dalam rangka kelancaran kegiatan UPTD dan pelayanan kepada masyarakat, selanjutnya kita menunggu dikeluarkannya peraturan Menteri untuk penentuan kelas UPTD seperti yang diamanatkan dalam PP 18 Tahun 2016," kata Dirman di Sukamara, Selasa (17/1).

Menurut orang nomor satu di Bumi Gawi Berinjam ini, dengan telah dilantiknya UPTD, diharapkan kepada jajaran di Dinas Kesehatan dan Puskesmas, untuk pelaksanaan pogram dan kegiatan lebih dimaksimalkan terutama program-program pokok sehingga capaian target dapat terwujud.

Untuk Direktur RSUD Sukamara beserta jajarannya diminta pelayanan di rumah sakit yang merupakan salah satu dari inti pelayanan kepada masyarakat, agar maksimal sesuai standar dan prosedur pelayanan yang telah ditetapkan, dan RSUD dikonsentrasikan ke arah terbentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Bagi kepala sekolah sebagai pemimpin pada tingkat SD dan SMP diharapkan kinerjanya tidak lepas dari 5 kompetensi kepala sekolah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Di antaranya, meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial.

Karena itu, kata Dirman, jabatan kepala sekolah bukanlah sebuah tujuan utama yang harus dicapai oleh seorang guru. Namun kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, sehingga tugas ini menjadi sebuah amanah untuk menghasilkan pendidikan yang bermutu

"Saya tegaskan, bekerjalah dengan penuh keikhlasan agar hasilnya dapat bermanfaat bagi semua, jadikan jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan kepala sekolah, pengawas sekolah dan penilik ini menjadi sebuah amanah, bukan sebuah tujuan," pintanya.