Kades Di Seruyan Jadi Tersangka Korupsi ADD Dan DD

id Seruyan, Kades Di Seruyan Jadi Tersangka Korupsi, Kades Korupsi, Kejari Seruyan, ADD dan DD, dana desa, anggaran dana desa

Kades Di Seruyan Jadi Tersangka Korupsi ADD Dan DD

Kepala Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan Tengah berinisial MK saat akan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Fakta di lapangan kegiatan yang di SPJ-kan tidak dilakukan, namun dananya telah dicairkan,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah menetapkan kepala desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan Tengah sebagai tersangka kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

"Dugaan penyimpangan ADD dan DD dilakukan kades berinisial MK untuk tahun anggaran 2012 hingga 2015," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seruyan, Agus Hendra Yanto di Kuala Pembuang, Selasa.

MK yang menjabat sebagai kades periode 2010-2015 melakukan penyelewengan anggaran dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terhadap sejumlah kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan dan dana telah dicairkan.

Sejumlah kegiatan yang disebutkan fiktif di antaranya pembangunan kebun kelapa sawit dan proyek pembangunan fisik desa.

"Fakta di lapangan kegiatan yang di SPJ-kan tidak dilakukan, namun dananya telah dicairkan," katanya.

Meski demikian, pihak kejaksaan masih belum bisa memastikan jumlah kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh MK yang kembali terpilih sebagai Kades Gantung Pengayuh periode 2016-2021 dan belum lama ini telah dilantik oleh Bupati Seruyan.

"Mengenai kerugian negara masih kita hitung, kita sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah pastinya," katanya.

Selanjutnya, dengan mengacu pada Pasal 21 KUHAP dan dikhawatirkan tersangka dapat mengulangi tindak pidana serupa, merusak atau menghilangkan barang bukti saat kembali menjadi kades, maka penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan 20 hari ke depan di Rutan Sampit Kotawaringin Timur (Kotim).

"Tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," katanya.