Habis Masa Tugas, BPJS Akan Nonaktifkan Kepesertaan Aparatur Desa Di Barut

id Barito Utara, Kalimantan Tengah, Habis Masa Tugas, BPJS Kesehatan, BPJS Akan Nonaktifkan Kepesertaan Aparatur Desa Di Barut

Habis Masa Tugas, BPJS Akan Nonaktifkan Kepesertaan Aparatur Desa Di Barut

Ilustrasi: BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Muara Teweh (Antara Kalteng)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengnonaktifkan kepesertaan bagi aparatur desa beserta keluarganya yang habis masa tugasnya sebagai perangkat desa di wilayah setempat.

Kepala BPJS Kesehatan Muara Teweh, Ropik Partian dalam surat edaran Nomor : 53/VIII-08/0117 tanggal 9 Januari 2017 yang ditujukan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan perihal Penonaktifan Kepesertaan JKN bagi Perangkat Desa yang diterima di Muara Teweh, Rabu.

Surat itu menyebutkan bahwa sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat yang didaftarkan oleh Pemkab barito Utara tahun 2016 per 31 Desember 2016.

"Dimana kepesertaan aparat desa dan BPD beserta anggota keluarga tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah daerah di tahun 2017. Kami menginformasikan bahwa daya kepesertaannya telah kami nonaktifkan terhitung pada tanggal 1 Januari 2017," kata Ropik dalam suratnya tersebut.

Dikatakan, aparat desa dan BPD sementara dapat kembali mendaftarkan diri beserta anggota keluarga menjadi peserta mandiri (PBPU).

"Mohon solusi terkait teknis pendaftaran dan pembayaran iuran apabila seluruh perangkat desa nantinya akan didaftarkan ke jenis kepesertaan PPNPN atau PBPU kolektif sesuai dengan penjelasan surat sebelumnya," katanya.

Sementara Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan terkait kepesertaan aparat desa dan BPD serta keluarga dalam BPJS Kesehatan tersebut apabila sudah habis masa jabatannya secara otomatis tidak lagi ditanggung oleh pemerintah kabupaten.

"Apabila mereka (mantan aparat desa dan BPD) ingin melanjutkan kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan tersebut mereka membayar sendiri iurannya BPJS Kesehatannya," kata Sugianto didampingi Kabid Pembinaan Pemerintahan, Lembaga Desa/Kelurahan dan Permusyawaratan Desa, Ramadhan Fitriyadi.

Untuk aparat desa dan BPD serta keluarga se Kabupaten Barito Utara yang dijamin oleh pemerintah daerah sekitar 2000 orang lebih.

"Masing-masing desa nantinya menganggarkan di APBdesa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Dana untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkab Barito Utara," ujar Sugianto.