Muara Teweh (Antara Kalteng)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengnonaktifkan kepesertaan bagi aparatur desa beserta keluarganya yang habis masa tugasnya sebagai perangkat desa di wilayah setempat.
Kepala BPJS Kesehatan Muara Teweh, Ropik Partian dalam surat edaran Nomor : 53/VIII-08/0117 tanggal 9 Januari 2017 yang ditujukan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan perihal Penonaktifan Kepesertaan JKN bagi Perangkat Desa yang diterima di Muara Teweh, Rabu.
Surat itu menyebutkan bahwa sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat yang didaftarkan oleh Pemkab barito Utara tahun 2016 per 31 Desember 2016.
"Dimana kepesertaan aparat desa dan BPD beserta anggota keluarga tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah daerah di tahun 2017. Kami menginformasikan bahwa daya kepesertaannya telah kami nonaktifkan terhitung pada tanggal 1 Januari 2017," kata Ropik dalam suratnya tersebut.
Dikatakan, aparat desa dan BPD sementara dapat kembali mendaftarkan diri beserta anggota keluarga menjadi peserta mandiri (PBPU).
"Mohon solusi terkait teknis pendaftaran dan pembayaran iuran apabila seluruh perangkat desa nantinya akan didaftarkan ke jenis kepesertaan PPNPN atau PBPU kolektif sesuai dengan penjelasan surat sebelumnya," katanya.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan terkait kepesertaan aparat desa dan BPD serta keluarga dalam BPJS Kesehatan tersebut apabila sudah habis masa jabatannya secara otomatis tidak lagi ditanggung oleh pemerintah kabupaten.
"Apabila mereka (mantan aparat desa dan BPD) ingin melanjutkan kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan tersebut mereka membayar sendiri iurannya BPJS Kesehatannya," kata Sugianto didampingi Kabid Pembinaan Pemerintahan, Lembaga Desa/Kelurahan dan Permusyawaratan Desa, Ramadhan Fitriyadi.
Untuk aparat desa dan BPD serta keluarga se Kabupaten Barito Utara yang dijamin oleh pemerintah daerah sekitar 2000 orang lebih.
"Masing-masing desa nantinya menganggarkan di APBdesa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Dana untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkab Barito Utara," ujar Sugianto.
Berita Terkait
Ketua DPRD: Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang di tampung dewan
Kamis, 28 Maret 2024 21:37 Wib
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib
Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
THR PNS Barito Utara cair pada 2 April
Rabu, 27 Maret 2024 13:16 Wib
BPJS Kesehatan berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 15:44 Wib
Dua ABK korban tugboat terbakar di Barito Utara meninggal dunia
Selasa, 26 Maret 2024 13:17 Wib