Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Hardy Rampay mengingatkan bahwa pihaknya bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti menyembunyikan dan mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal.
Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki persyaratan berupa izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan segera melaporkan ke instansi terkait, kata Hardy di Palangka Raya, Rabu.
"Kebijakan wajib lapor itu tidak secara spesifik untuk perusahaan mempekerjakan TKA saja, melainkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng punya tanggung jawab sama," tambahnya.
Mengenai pengawasan terhadap TKA di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini, Disnakertrans Kalteng berkoordinasi dengan pihak Imgrasi maupun dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
Hardy menegaskan bahwa Ia pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA yang ada di Kalteng. Hal ini untuk mengantisipasi perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal.
"Saya ingatkan jangan menggunakan TKA yang ilegal, apalagi sampai menutupi keberadaannya. Apabila terbukti melakukan tindakan itu, akan dijatuhkan sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pembekuan izin untuk sementara waktu," tegasnya.
Kepala Disnakertrans Kalteng mengakui sejauh ini perusahaan masih rutin melaporkan TKA. Sampai sekarang, berdasarkan data, jumlah TKA di Kalteng sedikit mengalami peningkatan.
Jika data sebelumnya hanya berjumlah 251, sekarang ini sudah ada sekitar 372 TKA yang bekerja di perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
"Jumlah itu legal, sedangkan TKA yang tertangkap di beberapa wilayah, itu karena menyalahgunakan visa. Nah yang seperti ini, perusahaan bisa mendapat sanksi karena melakukan pembiaran," kata Hardy.
Berita Terkait
Pemkab Kotim siapkan Rp133 miliar bayar hak-hak pegawai
Jumat, 29 Maret 2024 19:39 Wib
Amankan ibadah Jumat Agung, Polisi dan TNI Patroli ke sejumlah gereja di Palangka Raya
Jumat, 29 Maret 2024 19:33 Wib
PT Pelni siapkan enam kapal jelang puncak arus mudik lebaran 2024
Jumat, 29 Maret 2024 19:24 Wib
Sebanyak 36 desa di Kobar dapat kuota program PTSL tahun 2024
Jumat, 29 Maret 2024 19:16 Wib
Sekolah di Kotim wajib terapkan Kurikulum Merdeka di tahun 2024
Jumat, 29 Maret 2024 19:06 Wib
Kepala OPDdi Bartim harus proaktif cari solusi jika ada permasalahan di masyarakat
Jumat, 29 Maret 2024 18:58 Wib
DJPb: APBN Kalimantan Tengah catatkan kinerja baik
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib
Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur
Rabu, 27 Maret 2024 22:25 Wib