Salut! Legislator Ini Dukung Aturan Pembatasan Iklan Rokok

id DPRD Palangka Raya, Palangka Raya, Legislator Ini Dukung Aturan Pembatasan Iklan Rokok, Iklan Rokok, Mukarramah

Salut! Legislator Ini Dukung Aturan Pembatasan Iklan Rokok

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah Kota Palangka Raya Mukarramah mendukung pembatasan iklan rokok baik di media siar seperti televisi dan radio untuk mengatasi terpaparnya generasi muda dari iklan rokok.

"Saya rasa pembatasan iklan rokok ini diperlukan sehingga minimal dapat mengurangi intensitas iklan yang disaksikan anak-anak," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Menurut polisisi Nasdem ini, diantara bentuk pembatasan ini ialah mengurangi jam dan jumlah tayangan iklan rokok di televisi.

Dengan demikian, tayangan iklan tersebut hanya akan disaksikan oleh orang dewasa dan jumlah tayangan yang terbatas sehingga jumlah anak yang menyaksikan iklan rokok dapat diminimalkan. Yang tak kalah penting iklan rokok sebaiknya juga tidak di pajang di tempat-tempat umum terlebih di lingkungan pendidikan.

Berdasar hasil survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, sebanyak 89,3 persen remaja Indonesia merokok karena iklan di media cetak, media elektronik, maupun media lainnya yang dengan mudah diakses di tempat-tempat strategis.

Untuk itu, perlu komitmen bersama dalam mewujudkan komitmen membentuk generasi muda yang sehat.

Di sisi lain dalam upaya mewujudkan generasi muda dan Palangka Raya sebagai kota yang sehat, pemerintah kota melalui peraturan daerah juga telah menetapkan sanksi denda bagi masyarakat yang terbukti merokok di tempat umum.

Sanksi administratif tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan denda maksimal Rp100.000.

Sementara tempat yang dilarang merokok adalah fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat umum yang meliputi hotel, resrtoran, terminal, pelabuhan, pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Wanita berhijab ini pun berharap pembatasan iklan rokok dan penegakan Perda KTR tersebut dapat dimaksimalkan sehingga dampak negatif akibat merokok dapat diminimalkan.